Jumat, 29 Maret 2024

Vanessa Terima Putusan, Kuasa Hukum Sebenarnya Ingin Banding

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Vanessa Angel terdakwa kasus UU ITE usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Vanessa Angel terdakwa kasus UU ITE menyatakan menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya lima bulan penjara. Meski begitu, Abdul Malik Kuasa Hukum Vanessa sebenarnya ingin melakukan banding atas putusan tersebut.

Ditemui usai persidangan, pihaknya mengatakan, Vanessa Angel sudah tidak kuat menjalani persidangan yang berlarut-larut. Ia menyebut, Vanessa ingin segera bebas.

“Bukan saya gakmau (menerima, red). Sebagai pengacara, otomatis yang tadi disampaikan (sebenarnya, red) bertentangan. Karena tadi dia (Vanessa, red) kan minta menerima, yang jaksa pikir-pikir,” ujar Abdul Hakim pada Rabu (26/6/2019).

Melihat JPU yang masih mempertimbangkan putusan, Ia mengatakan kemungkinan akan ada session kedua. Ia kembali mengingatkan, Vanessa telah ditahan sejak 31 Januari 2019 dan bisa keluar pada 29 Juni mendatang. Ia juga menyebut, uang Rp. 35 Juta milik Vanessa akan segera dikembalikan. Pasalnya, dalam kasus prostitusi, ia dinyatakan tidak bersalah.

“Dengan putusan ini, saya sebagai pengacara, sudah putusan. Hati saya ya harus banding, karena Vanessa gakmau ya gak bisa berupaya apa-apa,” katanya.

Sesaat setelah Vanessa menyatakan menerima putusan, dia langsung menangis. Dia juga langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari. Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis tersebut keluar dari ruang persidangan. (bas/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs