Senin, 11 November 2024

Youtuber Asal Kebumen Ditangkap Terkait Penyebaran Video Hoaks Asrama Papua

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Youtuber berinisial AD (25) warga Kebumen Jateng, ditangkap karena menyebarkan video hoaks terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Foto: Istimewa

Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, pada 16 Agustus lalu. Seorang Youtuber berinisial AD (25) warga Kebumen Jateng, ditangkap karena menyebarkan video hoaks.

AKBP Arman Asmara Wadirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, tersangka mengambil video kejadian lama dari akun Youtube lain. Oleh tersangka, video tersebut diunggah kembali ke akun Youtubenya. AD juga memberikan judul dan teks yang dianggap provokatif.

“Jadi, pelaku mengambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu diunggah pada Juli 2016. Lalu di upload lagi oleh tersangka pada 16 Agustus 2019. Dengan judul Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga,” kata Arman, Sabtu (7/9/2019).

Arman mengungkapkan, video hoaks yang disebarkan tersangka AD telah memprovokasi masyarakat. Meski demikian, penangkapan tersangka AD ini tidak ada kaitannya dengan dua tersangka lainnya yang sudah ditahan.

Yaitu Tri Susanti tersangka kasus penyebaran hoaks dan Samsul Arifin tersangka kasus ujaran rasial. Arman menyebutkan, tersangka AD ini melakukan perbuatannya seorang diri.

“Tersangka ini tidak ada di lokasi saat kejadian pengepungan asrama. Kasus ini juga berbeda dengan kasus pengepungan asrama pada 16 Agustus lalu yang telah menetapkan tiga tersangka. Untuk tersangka ini, dia berdiri sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 11 November 2024
27o
Kurs