Sabtu, 20 April 2024

Antasari Azhar: Idealnya Jaksa Agung Pernah Mengenyam Pendidikan Pembentukan Jaksa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Bursa calon menteri/pejabat setingkat menteri dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menjadi salah satu isu yang menarik perhatian masyarakat belakangan ini.

Publik tentu berharap, orang-orang yang diberikan kepercayaan membantu Presiden, bisa menjalankan tugas sesuai target demi mewujudkan sederet janji kampanye.

Salah satu jabatan penting bidang hukum di kabinet pemerintahan adalah Jaksa Agung.

Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlatar jaksa berpendapat, syarat utama seorang Jaksa Agung adalah harus bisa bekerja sesuai aturan hukum.

Artinya, Jaksa Agung benar-benar memahami teknis mekanisme penuntutan.

Idealnya, lanjut Antasari, Jaksa Agung adalah jabatan profesi sehingga dipastikan punya pengetahuan serta pengalaman yang mumpuni terkait penuntutan.

“Walau pun Undang-Undang Kejaksaan tidak mengatur Jaksa Agung harus dijabat oleh seorang jaksa karier, tapi minimal posisi itu diisi orang yang pernah menjalani Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ),” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Selain itu, pemahaman jaksa karier tentang kultur Korps Adhyaksa juga dinilai lebih baik ketimbang figur dari luar kejaksaan, semisal politisi atau akademisi.

Kalau Jaksa Agung bukan jaksa karier dan tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan jaksa, Antasari khawatir hal itu memperlambat kinerja kejaksaan karena si Jaksa Agung harus mempelajari teknis penuntutan, minimal selama enam bulan.

Lebih lanjut, Antasari sepakat dengan aspirasi internal kejaksaan yang menginginkan Jaksa Agung tidak berafiliasi dengan partai politik.

Sekitar tiga bulan jelang pelantikan Presiden periode 2019-2024 dan pembentukan kabinet, sejumlah nama disebut sebagai calon Jaksa Agung. Antara lain, Mahfud MD dan Antasari Azhar.

Sekadar diketahui, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.

Secara kelembagaan, Kejaksaan menganut prinsip satu dan tidak terpisahkan. Jaksa Agung sebagai pejabat negara, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs