Sabtu, 18 Mei 2024

Mendikbud: Zonasi PPDB Bisa Petakan Blank Spot Pendidikan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Prof Dr Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Prof Dr Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengemukakan sistem zonasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa menjadi acuan sekaligus memetakan “blank spot” pendidikan yang ada di daerah.

“Dengan sistem zonasi dalam PPDB ini akhirnya kita akan tahu persoalan pendidikan, misalnya terkait sebaran dan kualitas guru, sarana dan prasarana (gedung sekolah) maupun kurikulumnya,” ujar Muhadjir yang dihubungi di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019).

Oleh karena itu, lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiah Malang (UMM) itu, meminta zonasi PPDB 2019 ditaati oleh semua sekolah negeri. Sebab, zonasi PPDB bisa mengetahui persoalan pendidikan yang dihadapi di daerah.

Muhadjir mencontohkan di satu kecamatan ternyata kurang SMP-nya, sehingga banyak siswa di wilayah itu terpaksa harus sekolah di daerah lain.

“Oleh karena itu, kalau saya ke daerah-daerah biasanya juga sambil melihat kondisi di lapangan, misalkan ada sekolah yang ternyata gurunya PNS semua, tetapi ada sekolah lain di kecamatan itu, yang PNS hanya kepala sekolahnya dan guru-gurunya honorer. Padahal, harusnya berimbang,” tutur Muhadjir, seperti dilansir Antara.

Pengalaman turun di lapangan tersebut, Mendikbud juga menemukan sekolah di Babat, Lamongan hanya memiliki siswa kurang dari 40 orang. Kalau kondisinya seperti itu, perlu ada regrouping sekolah, relokasi atau membangun sekolah baru karena ada titik “blank spot” sekolah.

Oleh karena itu, lanjut Muhadjir, agar daerah taat terhadap aturan PPDB, ia mengeluarkan Permendikbud No 51/2018 yang dikeluarkan Januari 2019 tentang PPDB 2019. Dengan demikian, ada waktu lima bulan untuk asistensi PPDB di provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, di Kemendikbud sekarang ada semacam desk yang memantau/asistensi mengenai zonasi PPDB di daerah dengan harapan ditaati karena manfaatnya banyak. “Jika tidak ditaati, semua instrumen dari Kemenkeu bisa dipakai Kemendikbud terkait anggaran sebagai reward dan punishment,” tuturnya.

Jika dilanggar, kata Muhadjir, pasti ada sanksi yang diberikan pada daerah bersangkutan, mulai teguran, peringatan keras hingga penanganan khusus dan berkaitan dengan anggaran.

“Kami juga punya data mengenai kepala daerah yang peduli maupun yang tidak peduli pada pendidikan. Sehingga, bisa diketahui mana daerah yang perlu diintervensi Kemendikbud,” ucapnya.

Menyinggung masih digunakannya nilai ujian nasional (NUN) sebagai tolak ukur atau salah satu persyaratan masuk sekolah negeri harusnya sudah tidak dipakai dengan alasan agar seluruh siswa yang masuk wajib belajar 12 tahun bisa menikmati haknya. (ant/dwi/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
29o
Kurs