Minggu, 19 Mei 2024

Polisi: Dua Tersangka Ambruknya SDN Gentong Tidak Punya Kemampuan Di Bidang Konstruksi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
DM dan SE dua tersangka kasus ambruknya bangunan SDN Gentong Kota Pasuruan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polisi mengungkap latar belakang dua tersangka ambruknya atap gedung SDN Gentong Pasuruan. Tersangka DM dan SE tidak memiliki keahlian khusus atau pengetahuan yang mumpuni di bidang jasa konstruksi bangunan.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tersangka DM yang berperan sebagai kontraktor hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan SE selaku mandor tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam pelaksanaan proyek renovasi sekolah tahun 2012 tersebut, kata dia, keduanya sama sekali tidak memperhitungkan kekuatan konstruksi bangunan sesuai kaidah teknis. Termasuk saat melakukan pengurangan kualitas bahan material.

“Jadi dia bukan background teknik, sangat sedikit pengetahuannya. Dia juga tidak pernah menghitung kekuatan beton dari hammer test,” kata Gideon, Senin (11/11/2019).

Dari hasil uji laboratorium forensik, kata dia, bahan material yang digunakan untuk merenovasi itu tidak sesuai standar. Inilah yang menurutnya menjadi penyebab ambruknya atap gedung SDN Gentong Pasuruan.

Kedua pelaku melakukan pengurangan kualitas material. Seperti pasir yang seharusnya menggunakan pasir Lumajang, ternyata diganti dengan pasir lain yang memiliki kualitas lebih rendah. Kemudian, besi untuk kolom beton ternyata menggunakan besi banci atau kualitasnya di bawah standar SNI.

“Kolom beton seharusnya diisi 4 buah besi, hanya diisi 3 buah besi. Kalau sesuai perencanaan, besinya itu diameter 12 mm. Tapi ini menggunakan besi banci. Dari uji laboratorium ketemu diameter besi hanya sekitar 8 koma sekian mm. Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu,” kata dia.

Terkait apakah pihak sekolah mengetahui bahan material yang digunakan ini, Gideon menyebutkan masih dalam penyelidikan. Nantinya, penyelidikan akan melibatkan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau anggaran sesuai dengan dengan pekerjaan itu sekitar Rp250 juta sekian. Itu untuk 4 kelas, bukan membangun secara utuh. Tapi renovasi dengan menaikkan batu bata 1 meter ke atas. Kemudian menambahkan galvalum dan genteng,” kata dia.

“Konteks soal swakelola, perencanaan bangunan itu nanti masuk ke ranah Ditreskrimsus Polda Jatim ya. Soal dugaan korupsinya. Kemungkinan tersangka akan bertambah,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka SE mengakui dirinya memang tidak memperhitungkan kekuatan konstruksi bangunan sekolah saat melakukan pengurangan kualitas material. Saat ditanya alasannya, SE bungkam.

“Saya gak ada pikiran ke sana (memperhitungkan kekuatan konstruksi, red),” kata dia.

Adapun pengalamannya di bidang jasa konstruksi, SE mengaku sudah berkecimpung sejak tahun 2004. Namun, untuk perbuatannya mengurangi kualitas bahan material baru dilakukannya sekali ini.

“Ada, saya ada pekerjaan lain sebelum ini (sekolah, red). Tapi gak ada pengurangan,” kata dia. (ang/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
30o
Kurs