Senin, 6 Mei 2024

KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan, Sita Dokumen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner KPU mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen hasil penggeledahan ruang kerja Wahyu Setiawan (WSE) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

“Setelah tim penyidik menyelesaikan administrasi izin sita maupun penggeledahan ke Dewan Pengawas KPK, kemudian selanjutnya pada hari ini tadi dilakukan penggeledahan ke dua tempat, yaitu di ruang kerja tersangka WSE dan di rumah dinasnya,” ujar Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Wahyu merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

“Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka,” ujar Ali.

Selanjutnya, kata dia, dokumen yang telah disita itu akan dikonfirmasi lebih lanjut terhadap para saksi yang akan dipanggil untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam proses penyidikan.

“Nanti akan konfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang akan dihadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka,” ujar Ali, dilansir Antara.

Saat ditanya apakah tim KPK juga akan menggeledah kantor DPP PDIP Jakarta untuk mencari bukti lainnya, Ali belum bisa mengonfirmasinya lebih lanjut.

“Mengenai tempat-tempat berikutnya yang akan digeledah oleh tim penyidik tentu kami belum bisa menyampaikan tempat-tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa penggeledahan. Nanti kami akan infokan kegiatan apa selanjutnya dari tim penyidik setelah malam ini menyelesaikan penggeledahan di dua tempat tersebut,” ujarnya lagi.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu.

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah uang tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
26o
Kurs