Sabtu, 18 Mei 2024

KPK Panggil Komisioner KPU sebagai Saksi Kasus Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (23/1/2020), mengagendakan pemeriksaan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim Asy’ari Pimpinan KPU bidang Hukum dan Pengawasan mengungkapkan, dia mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Penyidik KPK, tanggal 21 Januari 2020.

Panggilan itu untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU.

Merespon surat panggilan tersebut, Hasyim menyatakan akan datang ke Kantor KPK, memenuhi undangan penyidik.

Seperti diketahui, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan Komisioner KPU sebagai tersangka korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penerima suap untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

Calon anggota DPR RI yang memberikan suap adalah Harun Masiku, melalui perantara Saeful Bahri pihak swasta. Kedua orang tersebut juga sudah berstatus tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp400 juta dalam bentuk Dollar Singapura.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.

Suap itu diberikan karena dalam rapat pleno tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024, dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.(rid/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
32o
Kurs