Sabtu, 27 April 2024

AJI Surati KPU Surabaya Setelah Satu Bakal Calon Terjangkit Covid-19

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ratusan rombongan relawan dan kader sekaligus jurnalis yang meliput berdesak-desakan dalam arak-arakan pendaftaran Bapaslon Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji di kantor KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020 lalu. Foto: Denza suarasurabaya.net

Aliansi Jurnalis Surabaya (AJI) Surabaya mengirimkan surat kepada Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya usai satu bakal calon Wali Kota Surabaya dinyatakan positif Covid-19.

Dalam surat Nomor 35/IX/AJI-SBY/2020 itu, AJI Surabaya menyadari sudah ada upaya dari KPU Surabaya dalam menyiapkan segala sesuatu untuk memastikan protokol kesehatan dalam pilkada serentak, terutama untuk kerja-kerja jurnalis. Namun, protokol itu dianggap tidak bisa benar-benar diaplikasikan karena situasi di lapangan yang tidak bisa dikendalikan.

Miftah Faridl Ketua AJI Surabaya menilai, pengerahan massa dalam jumlah besar meningkatkan risiko penularan Covid-19. Di sisi lain, sedikit di antara para jurnalis yang memiliki kesadaran bekerja sesuai dengan protokol keamanan dalam peliputan.

“Rendahnya kesadaran ini bisa dilihat dari masih berupaya melakukan wawancara doorstop sampai berkerumun. Karena itu perlu regulasi yang meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pada protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” kata Faridl berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (10/9/2020).

Untuk itu, AJI Surabaya berharap ada cara-cara lain yang bisa dilakukan untuk menjamin keselamatan jurnalis, dengan mempertimbangkan enam poin penting dalam protokol keamanan peliputan Covid-19.

1. Menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.

2. Siaran pers tatap muka, bisa diganti dengan live streaming, perekaman video, rilis foto dan teks disenai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.

3. Tidak menggunakan metode door stop dalam setiap wawancara.

4. Memastikan tim pemenangan pasangan calon agar mentaati protokol kesehatan dengan pola komunikasi berdasarkan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19, serta memberi sanksi bagi yang melanggar.

5. Memaksimalkan penggunaan berbagai aplikasi komunikasi, baik cetak. audio, video maupun foto sebagai sarana komunikasi.

6. Dalam setiap siaran pers dengan cara live streaming, perekaman video atau pun audio, dimungkinkan para jurnalls bisa mengajukan pertanyaan.

“Kami berharap KPU Surabaya menerapkan protokol keamanan peliputan Covid-19 ini di seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020. Ini menjadi upaya bersama kita meminimalisir penularan virus ini,” ujar Faridl.

Sebelumnya, Soeprayitno Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya menegaskan, berdasarkan pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo yang diterima KPU Surabaya, Rabu (9/9/2020) kemarin, salah satu Bakal Calon Wali Kota Surabaya positif Covid-19. Namun ia tidak menyebut siapa bakal calon tersebut.

Untuk itu, AJI Surabaya juga meminta KPU Surabaya transparan dalam menyampaikan hasil swab test bakal pasangan calon dalam Pilwali Surabaya kepada publik. Tujuannya agar publik, khususnya jurnalis, dapat mengantisipasi penularan virus.

“Virus ini adalah masalah publik, bukan masalah individu apalagi urusan politik,” tambahnya.(tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs