Sabtu, 27 April 2024

Arak-arakan Pengantar Eri Cahyadi dan Armuji Sempat Berjubel saat Masuk Kantor KPU Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ratusan rombongan relawan dan kader sekaligus jurnalis yang meliput berdesak-desakan dalam arak-arakan pendaftaran Bapaslon Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji di kantor KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020 lalu. Foto: Denza suarasurabaya.net

Rombongan arak-arakan relawan dan kader PDI Perjuangan mengantar Eri Cahyadi dan Armuji, Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan di Pilwali Surabaya 2020 tiba di Kantor KPU Surabaya.

Saat akan memasuki Kantor KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman, ratusan rombongan relawan dan kader dalam arak-arakan beragam kostum itu sempat berjubel.

Tampak Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sekaligus Wakil Ketua DPD PDIP Jatim naik di kendaraan banteng yang didorong oleh para relawan dan kader. Di belakang kendaraan banteng itu, Eri Cahyadi dan Armuji berjalan kaki.

Rombongan yang berangkat dari Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Setail ini juga diiringi reog dan sejumlah kesenian tradisional lainnya.

Polisi sudah mengingatkan agar relawan dan kader menunggu di luar, tapi jumlah mereka terlalu banyak. Meski demikian, mereka menuruti permintaan polisi agar tidak turut masuk ke tenda pendaftaran.

Sebenarnya, sesuai Pasal 49 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 arak-arakan bakal pasangan calon tidak dibolehkan.

Pendaftaran calon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pengusul, serta bakal pasangan calon.

KPU sebenarnya bisa memberikan teguran kepada bakal pasangan calon maupun partai pengusung bila terjadi arak-arakan.

Dan bukan tidak mungkin arak-arakan itu dapat berpotensi menjadi pelanggaran Pilkada.

Saat ini, kedua pasangan calon didampingi pimpinan PDI Perjuangan Surabaya sedang menyerahkan berkas persyaratan.

Sesuai Pasal 5 Ayat 2 PKPU nomor 1 tahun 2020, syarat pencalonan bakal pasangan calon dari partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Bakal pasangan calon juga harus menyerahkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai.

Selain itu, mereka juga harus menyerahkan surat pencalonan dan kesepakatan Parpol koalisi di tingkat DPC.

Sedangkan untuk syarat calon, bakal pasangan calon harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Keduanya juga harus menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian/ dan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dari pengadilan. (den/dfn/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs