Kamis, 28 Maret 2024

Antisipasi Korona, Ini Upaya Pemkot Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemantauan bagi warga yang datang dari negara terjangkit virus corona. Pemantauan dilakukan langsung ke rumah warga sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dan mengantisipasi virus.

“Kami lakukan pemantauan kelompok orang beresiko selama 2 kali masa inkubasi (14 hari) bagi warga yang datang setelah bepergian ke negara terjangkit,” kata Febria Rachmanita Kepala Dinkes Kota Surabaya, Sabtu (29/02/2020).

Feny menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona di Surabaya. Yakni melakukan penapisan bagi penumpang yang datang dari negara terjangkit oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan thermal scanner untuk mencari yang sakit demam tinggi.

“Jika ditemukan penumpang dengan demam tinggi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos kesehatan KKP di bandara atau pelabuhan laut. Apabila ditemukan gejala COVID-19 (Virus Corona), akan ditindaklanjuti oleh KKP sesuai SOP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.

Namun demikian, kata Feny, apabila penumpang itu tidak ada gejala demam tinggi, maka akan diberi Health Alert Card (HAC) dan pesan, jika dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah kedatangan timbul gejala pneumonia (demam, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak nafas) agar segera berobat ke fasilitas kesehatan dan menunjukkan HAC.

“Data penumpang yang datang dari negara terjangkit dan mendapat HAC akan dikirim oleh KKP ke Dinas Kesehatan Provinsi sebagai notifikasi, yang selanjutnya Dinkes Provinsi akan meneruskan notifikasi tersebut ke Dinkes Kabupaten atau Kota di mana penumpang tersebut tinggal atau domisili,” katanya.

Dari notifikasi yang diterima itu, lanjut Feny, pihaknya akan meneruskan ke puskesmas sesuai tempat tinggal atau domisili penumpang untuk dilakukan pemantauan kesehatan. Pemantauan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang tersebut.

“Apabila selama pemantauan (14 hari) petugas puskesmas menemukan gejala pneumonia, maka segera dilakukan rujukan ke RS (rumah sakit) yang memiliki fasilitas ruang isolasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP,” kata Feny.

Di samping itu, Dinkes Surabaya juga akan memantau tenaga kesehatan yang merawat kasus COVID-19. Bahkan, jajaran di puskesmas juga memantau keluarga dari pasien COVID-19 dan petugas yang merawat.

“Apabila sampai selesainya masa pemantauan tidak dijumpai gejala COVID-19, maka dianggap bukan kasus COVID-19,” pungkasnya. (ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs