Selasa, 16 April 2024

Cegah Covid-19, Perhatikan Desinfeksi-Ventilasi Udara Bioskop

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pekerja Bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Jakarta untuk beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat. Foto: Antara

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan pengaturan desinfeksi berkala dan sistem ventilasi udara di ruangan bioskop harus diperhatikan sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan COVID-19.

“Sistem ventilasi udara juga penting untuk diperhatikan,” kata Dedi Supratman Ketua IAKMI di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Dia menuturkan proses desinfeksi ruangan secara berkala harus disampaikan secara jelas untuk dilakukan demi efektivitas dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Prosedur desinfeksi menjadi bagian dari upaya penting dalam menjaga ruangan bioskop tetap aman dari COVID-19. Untuk itu, proses desinfeksi harus dilakukan dengan optimal dan terus-menerus seperti di seluruh ruangan bioskop dan setelah penayangan film.

Sistem ventilasi udara menjadi penting untuk diperhatikan sebagai langkah antisipasi potensi penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 melalui “airborne”.

Dia menuturkan banyak pakar, termasuk dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention) Amerika Serikat, masih memiliki dugaan kuat terkait dengan penularan virus penyebab COVID-19 itu melalui “airborne”.

Selain itu, Dedi menuturkan hal lain yang harus diperhatikan adalah memastikan di dalam bioskop tidak ada pengunjung yang makan dan minum.

Seperti yang dilansir Antara, pendataan terhadap pengunjung juga harus dilakukan sebagai upaya mendukung pelacakan kontak (contact tracing) jika setelah menonton film di bioskop, ada yang mengalami gejala COVID-19.

Sebelumnya, Ari Fahrial Syam Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersirkulasi di dalam ruangan.

Apabila ada satu pengunjung saja tanpa gejala tetapi mengandung virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya.

Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup.

Transmisi secara “airborne” adalah penyebaran mikroba, dalam hal ini virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
29o
Kurs