Rabu, 29 Mei 2024

Cegah Pelajar Ikut Demo, Jam Pembelajaran Daring Diubah

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Pelajar SMK diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (09/10/2020). Foto: Antara

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengubah jam pembelajaran daring untuk mengantisipasi dan mencegah pelajar SMA/SMK mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa, 20 Oktober 2020.

“Sesuai hasil konferensi video Ibu Gubernur, Dir Intelkam Polda Jatim dan Kepala Dinas Pendidikan, ada beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring,” ujar Lutfi Isa Anshori Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Surabaya dan Sidoarjo, dilansir Antara, Senin (19/1/2020).

Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA/SMK, kata dia, dari yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, kini diubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Lutfi mengimbau, kepada para kepala sekolah untuk bisa mengefektifkan pembelajaran daring tersebut, sekaligus memantau kehadiran setiap anak didiknya.

Para kepala sekolah, baik negeri maupun swasta juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengabsen semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anaknya di rumah.

“Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh,” ucapnya.

Dinas Pendidikan Jatim mengakui bahwa penyampaian pendapat memang hak semua warga negara, namun pelajar tetap tidak boleh meninggalkan tugas utamanya bersekolah.

Selain itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk membentuk tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi.

Bila nantinya ditemukan pelajar terlibat demonstrasi, lanjut dia, pelajar tersebut diamankan untuk pembinaan, namun jika sudah terlibat kerusuhan, akan ditindak sesuai dengan koridor hukum berlaku.

“Nanti, jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap dibina dengan koridor dengan pendidikan dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi, kalau sudah anarkis itu sudah koridor penegak hukum,” tutur dia. (ant/ang)

Berita Terkait

Kurs
Exit mobile version