Kamis, 25 April 2024

Delapan Cakada di Jatim Terancam Sanksi Karena Belum Ajukan PAW

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Choirul Anam Ketua KPU Jatim saat diwawancarai salah satu televisi swasta di Grahadi beberapa waktu lalu. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, menyampaikan masih terdapat delapan calon kepala daerah di wilayah setempat yang belum mengajukan pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) dari anggota legislatif dan terancam sanksi.

“Hingga 22 Oktober 2020, dari 15 legislator, masih tujuh legislator yang sudah melaksanakan PAW, sedangkan sisanya belum,” ujar Choirul Anam Ketua KPU Jatim ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (23/10/2020).

Total ada 10 daerah yang calon kepala daerahnya sebelumnya adalah wakil rakyat, masing-masing anggota DPRD Jatim ada tiga orang dan 12 orang dari DPRD kabupaten/kota.

Ia merinci tujuh orang yang sudah melaksanakan proses PAW, yakni Armudji (PDI Perjuangan/Pilkada Surabaya/DPRD Jatim), Khozanah Hidayati (PKB/Pilkada Tuban/DPRD Jatim) dan Aditya Halindra Faridzky (Golkar/Pilkada Tuban/DPRD Jatim).

Kemudian, Syah Muhamad Natanegara (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Zaenal Fanani (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Sugirah (PDI Perjuangan/Pilkada Banyuwangi/DPRD Banyuwangi), serta Subandi (PKB/Pilkada Sidoarjo/DPRD Sidoarjo).

Sedangkan, delapan calon kepala daerah yang belum mengajukan proses PAW, yaitu Indrata Nur Bayuaji (Demokrat/Pilkada Pacitan), Gagarin (Golkar/Pilkada Pacitan), Didik Gatot Subroto (PDI Perjuangan/Pilkada Malang), dan Dwi Riyanto Jatmiko (PDI Perjuangan/Pilkada Ngawi).

Berikutnya, Fandi Akhmad Yani (PKB/Pilkada Gresik), Asluchul Alif (Gerindra/Pilkada Gresik), Yasin Hermanto (PKB/Pilkada Kota Blitar), serta Hasjim Asjari (NasDem/Pilkada Kota Pasuruan).

Menurut Choirul Anam, batas akhir proses PAW adalah 9 November 2020 dan jika tetap tidak ada pelaksanaan, calon kepala daerah itu sanksinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), bahkan tidak bisa diganti.

“Kalau tidak berproses, sanksi berjalan karena sudah diatur di PKPU Pencalonan Pilkada Serentak 2020 di Pasal 69 ayat (5) dan (6),” ucap dia seperti yang dilansir Antara.

Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs