Selasa, 19 Maret 2024

Gilang Dinyatakan DO dari Kampus Unair

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis : Tim Grafis suarasurabaya.net

Gilang Aprilian Nugraha Pratama mahasiswa FIB Unair angkatan 2015 dinyatakan Drop Out (DO) dari kampus Universitas Airlangga, Surabaya. Pernyataan ini disampaikan Prof. Moh Nasih Rektor Unair saat mengudara di Radio Suara Surabaya pada Rabu (5/8/2020).

Prof. Nasih menyatakan, keputusan ini diambil setelah pihak kampus selesai berkomunikasi dengan pihak keluarga dan menilai sejumlah persyaratan DO sudah terpenuhi.

“Iya karena berbagai macam persyaratan sudah memenuhi. Salah satunya merugikan institusi. Dua adalah tentu adanya laporan-laporan yang bisa kita verifikasi, laporannya juga bermaterai terkait peristiwa yang dialami korban. Ketiga informasi keluarga yang berkaitan dalam tanda kutip sedikit banyak membenarkan yang dilaporkan korban,” ujar Prof Nasih.

Ia menyatakan, pihak keluarga Gilang sudah memahami keputusan kampus atas pemecatan Gilang sebagai mahasiswa. Ia juga menambahkan, perbuatan Gilang yang diduga sebagai tindakan kekerasan seksual tersebut sudah terjadi saat dia masuk ke Unair dan diketahui pihak keluarga.

“Jadi prosesnya kita tahu bahwa nampaknya Gilang ini memiliki perilaku seperti ini. Bukan baru-baru ini. Artinya bukan karena masuk unair, tapi sudah sejak mahasiswa baru, sudah diidentifikasi memiliki perilaku yang seperti itu. Sudah disadari oleh kelaurga. tapi mungkin (mereka belum tau) detail seperti diberitakan,” jelasnya.

Saat ini, ia berharap, siapapun yang juga merasa menjadi korban dari Gilang untuk berkomunikasi dengan helpdesk Unair untuk membantu proses yang ada. Ia menjelaskan, polisi membutuhkan kesaksian dari korban untuk memproses hukum kasus ini.

“Soal kepolisian, posisinya Unair kan gak punya kewenangan. ini murni kewenangan kepolisian. Kerjasama semua pihak jadi sangat penting. Kalau korban gak ada yang laporkan, polisi gak bisa lakukan tindakan apapun,” tambahnya.

Ia berharap, Gilang setelah ini bisa kooperatif untuk menghadapi proses selanjutnya di kepolisian.

“Dengan keputusan yang kita ambil, tentu akan ada proses pemulihan nama baik, dan mas Gilang membayar dalam tanda kutip, dengan bekerjasama dengan kooperatif jika ada pihak berwenang memanggil,” katanya.

Kasus ini pertama kali mencuat saat Akun twitter @m_fikris pada Rabu (29/7/2020) membuat utas menceritakan mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Gilang dengan cara membungkus korban dengan kain jarik. Utas ini lalu viral dibicarakan di media sosial. (bas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
32o
Kurs