Kamis, 25 April 2024

Hari Ini, Tidak Ada Ibadah Salat Jumat di Lingkungan Istana Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anggota Paspampres memeriksa suhu tubuh tamu Istana Kepresidenan Jakarta dengan thermal scanner, Selasa (3/3/2020).  Foto : Farid suarasurabaya.net

Masjid Baiturrahim yang berada di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini, Jumat (20/3/2020), tidak menggelar ibadah Salat Jumat seperti biasanya.

Tidak adanya Salat Jumat itu merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang mewabah di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

“Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan arahan Kepala Sekretariat Presiden, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, dengan hormat kami informasikan pelaksanaan ibadah Salat Jumat pada tanggal 20 Maret 2020 di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta Ditiadakan,” ujar Pengurus Baiturrahim melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net.

Sebagai penggantinya, sesuai Fatwa MUI, semua pejabat dan pegawai yang bertugas bekerja di kantor, diharapkan melaksanakan Salat Dzuhur di ruangan masing-masing.

Salat Jumat juga tidak diselenggarakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, sampai pekan depan.

Kebijakan meniadakan sementara Salat Jumat itu berdasarkan Surat Keputusan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, yang terbit hari Kamis (19/3/2020).

Sekadar informasi, MUI sudah mengeluarkan Fatwa 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Pandemi COVID-19.

Fatwa itu menyebutkan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Maka dari itu, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di tempat kediaman, karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Menurut kesepakatan para ulama di MUI, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs