Jumat, 10 Mei 2024

Jadi Mensos, Risma Otomatis Berhenti Sebagai Wali Kota Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini, saat diumumkan menjadi Mensos, Selasa (22/12/2020). Foto: Youtube Setpres

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memastikan Tri Rismaharini otomatis berhenti sebagai Wali Kota Surabaya setelah menjabat Menteri Sosial setelah dilantik Joko Widodo Presiden, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Kepastian hukum itu, setelah Khofifah menerima radiogram dari Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah pada Rabu malam (23/12/2020).

Merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota,” ujarnya, Kamis (24/12/2020).

“Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tambah dia.

Khofifah juga telah melaksanakan perintah Mendagri untuk menunjuk Wishnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial.

Penunjukan tersebut dilakukan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12/2020),” kata dia.

Khofifah mengatakan, selain menunjuk pelaksana tugas Wali Kota Surabaya, perintah Mendagri selanjutnya adalah meminta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis (24/12/2020),” katanya. (bid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version