Senin, 20 Mei 2024

KPU Mulai Buka Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya ketika diwawancari awak media pada Kamis (9/5/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai membuka penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyebut, penyerahan itu dibuka sejak Rabu (8/5/2024) kemarin dan berakhir Minggu (12/5/2024).

Sejak dibuka hari pertama, lanjut Syamsi, belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal.

“Ada beberapa tamu diskusi terkait pencalonan. Ada dua orang, (tapi) sifatnya konsultasi dan diskusi,” kata Syamsi pada Kamis (9/5/2024).

Penyerahan itu, lanjutnya, untuk menentukan pasangan bisa mendaftar di masa pendaftaran.

“Verifikasi, administrasi, fsktual, bakal calon perseorangan, tahap pendaftaran, mereka yang sudah memenuhi syarat, berhak mendaftar pasangan calon,” bebernya.

Mekanismenya, pasangan meminta akun ke KPU Surabaya untuk memasukkan berkas dukungan ke Sitem Informasi Pencalonan (Silon). “Di-input by name (dan) by address,” katanya.

Syamsi menambahkan, satu KTP pendukung hanya boleh di-input untuk satu pasangan calon perseorangan, dan akan terdeteksi jika dipakai ganda ke pasangan lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan ketentuan, calon yang maju perseorangan wajib mengantongi dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT Kota Surabaya pada 2024 mencapai 2.218.586 pemilih. Sehingga, dukungan minimal yang harus dikantongi satu pasangan calon 144.209, paling tidak tersebar di 16 kecamatan.(lta/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version