Kamis, 18 April 2024

Jasa Marga Klarifikasi Informasi Soal Denda Pelanggaran di Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Foto: Feky via e100

Jasa Marga menjelaskan, beredarnya informasi yang sempat viral di Whatsapp Group dan media sosial lainnya soal denda pelanggaran di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang, adalah tidak benar atau hoax.

Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa menjelaskan, pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

AKP Imam Mahmudi Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4 menambahkan, mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan.

“Pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” katanya dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net pada Selasa (30/6/2020).

Sebagai informasi, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jasa Marga mengimbau, masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat. Informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080. (bas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
26o
Kurs