Jumat, 19 April 2024

Jasa Marga Bakal Lakukan Pembatasan Jalan Tol Terkait Larangan Mudik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) menegur pengendara yang tidak taat terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan tol. Foto : Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.

“Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya,” ujar Reza Febriano Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Reza mengatakan bahwa terkait dengan implementasi tersebut, Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Sedangkan untuk teknisnya Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.

“Terkait teknisnya kami sedang melakukan diskusi baik itu dengan pihak Korlantas Polri maupun dengan Polda Metro Jaya,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada Rabu pagi (22/4)/2020 sedang dilakukan kegiatan survei yang dipimpin langsung oleh Dirlantas pada titik-titik yang direncanakan sebagai lokasi pos pemeriksaan atau check point. Namun pihaknya masih menunggu juga laporan dari teman-teman di lapangan.

“Check point akan ditempatkan di beberapa lokasi seperti di arah barat yakni Tangerang, kemudian di wilayah selatan pada ruas Tol Jagorawi maupun nanti yang ke arah timur,” kata Reza.

Selain itu Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad itu juga menambahkan bahwa untuk membantu penegakan hukum dalam rangka pembatasan ini, tentunya Jasa Marga akan menyiapkan personel maupun juga sarana perlengkapan lalu lintas.

“Jadi sifatnya kami mendukung apa yang nanti akan dijalankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini baik Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, maupun arahan dari Kementerian Perhubungan,” ujar Reza.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs