Sabtu, 20 April 2024

Jubir Presiden: Libur Panjang dan Cuti Bersama Jangan Berdampak Pada Kenaikan Kasus Covid-19

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Fadjroel Rahman Juru Bicara Kepresidenan, meneruskan pernyataan Joko Widodo Presiden, pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (19/10/2020) tentang libur panjang dan cuti bersama pekan depan, yaitu pada 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Fadjroel bilang, Indonesia punya pengalaman kenaikan jumlah positif Covid-19 yang cukup tinggi pada momen libur panjang dan cuti bersama satu setengah bulan lalu.

“Pada rapat terbatas tanggal 19 oktober Presiden menyampaikan kepada publik. Beliau bilang kita memiliki pengalaman (libur panjang dan cuti bersama) satu setengah bulan yang lalu. Setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi, oleh sebab itu perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” kata Fadjroel saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Rabu (21/10/2020).

Menurut Fadjroel, Presiden terus menerus memberikan perhatian kepada masyarakat agar berhati-hati dan menerapkan 3M sepanjang belum melakukan vaksinasi. Terlebih pada momen libur panjang, di mana terdapat potensi penumpukan massa. Dijelaskan oleh Fadjroel, Presiden sudah menginstruksikan kepada kepala daerah dan segala pihak terkait upaya pendisiplinan 3M untuk berjaga-jaga dan berhati-hati.

“Kita sudah mencapai angka kesembuhan yang lumayan. Rata-rata kesembuhan sudah 78,88 persen itu sudah lebihtinggi dari pada kesembuhan dunia yang 74,67 persen. Presiden terus mengingkatkan agar kita jangan gegabah, karena yang namanya Covid-19 adalah penyakit yang mematikan walaupun kekuatan tenaga medis kita sudah sangat membaik dalam menangani Covid-19,” imbuhnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi, tepat satu hari sebelum satu tahun Indonesia berada di bawah kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf.

Tim Satgas sedang mempersiapkan semua pihak agar betul-betul menerapkan 3M dan penegakan hukum dan sanksi.

“Karena sudah ditegaskan oleh presiden bahwa kita tidak akan main-main, tidak akan tanggung-tanggaung dalam mengawal masyarakat dalam menghadapi Covid-19. Kalau dulu bentuknya hanya berupa imbauan, sekarang sudah dalam bentuk penegakan hukum dan sanksi yang akan dikenakan kepada para pihak yang dianggap mengabaikan disiplin 3M. Terutama dalam masa libur, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan itu,” ucap Fadjroel. (dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs