Kementerian Perhubungan memastikan langkah strategis penerbangan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran wabah virus COVID-19 diimplementasikan dengan baik.

Untuk itu, Novie Riyanto Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi secara langsung terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta Tangerang, Banten.

“Monitoring ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran virus COVID-19 di Indonesia melalui aktivitas penerbangan,” jelas Novie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara didampingi oleh Moh. Alwi Direktur Keamanan Penerbangan, Herson Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, pejabat di lingkungan Ditjen Hubud, perwakilan PT Angkasa Pura II, perwakilan AirNav Indonesia dan maskapai.

Dalam tinjauannya, Novie memantau secara langsung SOP dalam penanganan penumpang penerbangan luar negeri yang dilakukan oleh instansi/perusahaan anggota Komite Fasilitasi (FAL) Bandara yang terdiri dari tim gabungan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Jakarta, Angkasa Pura II dan stakeholder penerbangan terkait.

Novie memastikan, pengisian Health Alert Card (HAC) dilakukan oleh penumpang secara benar dan proses pemeriksaan menggunakan thermal scanner terus dioptimalkan, serta penyediaan ruang klinik KKP.

“Kami mengapresiasi pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Semua telah dilakukan sesuai dengan standard yang ada. Saya juga sudah mengecek sendiri seluruh peralatan bekerja dengan baik. Kami rasa semua sudah mencukupi,” tambah Novie dilansir Antara.

Selain melakukan monitoring secara langsung, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, juga memastikan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 melalui penerbangan, di antaranya meakukan koordinasi intensif dengan stakeholder penerbangan untuk meningkatkan fungsi dan pengawasannya berkaitan dengan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di bandara, seperti Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Petugas Imigrasi, Petugas Kesehatan, dan lainnya.

Kemudian, meminta agar Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan. Mengoptimalkan peran KKP dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap penumpang, terutama di bandara internasional.

Selanjutnya, meminta maskapai untuk memastikan setiap penumpang mengisi HAC (Health Alert Card) secara benar dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut kepada petugas.

Meminta maskapai memeriksa sertifikat kesehatan (Health Certificate) terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan dari tiga negara (Italia, Korea Selatan dan Iran) pada saat check-in.

Menetapkan prosedur penanganan penumpang dan pesawat dari penerbangan internasional di bandara.

Menyiapkan prosedur atau SOP terkait dengan penanganan jika ditemukan suspect di bandar udara dengan melibatkan CIQ (Custom, Immigrations, Quarantine).(ant/tin/iss)