Sabtu, 27 April 2024

Mengadu ke DPRD Jatim, Pedagang Kayoon dan Karah Khawatir Digusur

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Rapat hearing dengan Komisi D DPRD Jatim, Rabu (30/12/2020). Foto: Istimewa

Pedagang dan pekerja di sentra perdagangan Kayoon hingga penyangga bendungan kawasan Karah Surabaya mengadu ke DPRD Jatim, Rabu (30/12/2020). Paling tidak 700 orang yang menggantungkan ekonomi di tempat itu resah karena terancam menganggur menyusul rencana Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) akan mengembalikan wilayah sungai itu.

Hanani Koordinator Paguyuban Pedagang Bangunan Sungai Surabaya (PPBSS) mengungkapkan, sudah kali kedua para pedagang melakukan hearing dengan Komisi D DPRD Jatim. Sebelumnya tanggal 17 November 2020 pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Perum Jasa Tirta Asa I dan Balai Besar Sungai Berantas (BBWS), Dinas PU Sumber Daya Alam.

“Pada 17 November 2020, kami difasilitasi Komisi D DPRD Jatim telah menggelar pertemuan. Setelah komunikasi disepakati tidak jadi dilakukan penggusuran karena pada masa pandemi. Tapi tiba-tiba kami dapat surat peringatan satu dari BBWS per tanggal 11 Desember yang kami terima 16 Desember 2020, di mana dalam jangka 15 hari ke depan kami harus melakukan pengosongan, itu berarti 31 Desember 2020,” ungkap Hanani di sela rapat hearing dengan Komisi D DPRD Jatim, Rabu (30/12/2020).

Hanani menyebut dengan adanya surat pemberitahuan pengosongan berarti apa yang telah disepakati semula tidak dipatuhi lagi. Ia berharap ada solusi terkait hal ini. Hanani juga tidak mempermasalahkan jika sepadan kali Surabaya dimanfaatkan sesuai peruntukan, tapi para pedagang dan pekerja butuh waktu karena ekonomi sekarang serba susah.

“Kami tidak masalah jika lahan yang ada di manfaatkan sesuai peruntukkan. Tapi kami izin hendaklah pemerintah bijak, ini masa sulit, kalau di gusur karyawan atau pegawai yang ada makan apa,” katanya.

Sementara itu, Adji Sunyoto Sekretaris Paguyuban PPBBS berharap jika ada pengaturan sewa ulang dari BBWS yang sebelumnya ke PJT pedagang akan patuh. Tapi, jika opsi pengosongan tetap menjadi jalan terakhir pedagang minta adanya tenggat waktu.

“Jika diperkenankan sewa ulang kita bersedia, kita patuh pada hal yang baru. Kalau memang mentok harus mengosongkan, kita butuh waktu terlebih ekonomi belum stabil, kita butuh waktu mengosongkan 5 tahun ke depan,” harapnya.

Sementara itu, Muhammad Rizal Kepala BBWS Brantas mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penggusuran. Diakui BBWS memang akan mengembalikan fungsi peruntukan sepadan sungai, namun demikian masalah sosial juga tetap diperhatikan terlebih di tengah pandemi.

“Kita akan mengembalikan sesuai fungsinya, tapi sisi-sisi kemanusiaan kita harus sepakati bersama dan ini yang akan disepakati oleh tim langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” katanya.

Rizal mengaku akan berkoordinasi lintas lini terkait permasalahan ini, termasuk membentuk tim kecil menggandeng Kejaksaan untuk mencarikan titik temu. Ia meyebut ada beberapa aspek yang harus diperkuat baik regulasi maupun dari segi kemanusiaan.

“Ada beberapa aspek ya, baik dari segi regulasi maupun kemanusiaan, nanti jalan terbaiknya saya kira nanti dalam rapat-rapat bisa disimpulkan,” terangnya.

Ketika disinggung keinginan para pedagang yang meminta batas waktu pengosongan 5 tahun ke depan, Rizal akan melihat hal itu. Pandemi dikatakannya memang berdampak pada semua sektor termasuk beban ekonomi, namun demikian fokus pengendalian banjir juga harus dipikirkan bersama.

“Ini aspek teknis, aspek kemanusiaan memang cukup rumit tidak bisa langsung. Menurut hukum seperti ini, tidak bisa begitu juga, yang pasti untuk sekarang tidak ada penggusuran,” katanya.

Syamsul Arifin Komisi D DPRD Jatim menjelaskan, dari hasil pertemuan yang digelar, semua yang terlibat harus mematuhi keputusan yang telah disepakati termasuk peringatan satu yang dilayangkan BBWS untuk melakukan pengosongan ditangguhkan.

“Semua pihak mematuhi hasil keputusan hearing, yakni sebelum menggelar pertemuan musyawarah mufakat antar kedua belah pihak baik dengan para pedagang maupun dengan instansi terkait maka surat peringatan satu yang diberikan BBWS secara otomatis ditangguhkan,” katanya.(bid/tin/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs