Sabtu, 12 Oktober 2024

PDP dan ODP Bisa Dipidana di Masa PSBB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim. Foto: Antara

Polisi bisa mempidanakan orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) terkait penyakit Covid-19 selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menyatakan ini dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/4/2020) malam.

“Dalam hal PDP dan ODP, yang wajib karantina tapi tidak taat dan patut diduga mereka tahu akan menularkan (virus), maka bisa dikenakan Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit,” ujarnya.

Memang sudah diatur dalam undang-undang tentang Wabah Penyakit itu bentuk kejahatan dan pelanggaran yang bisa dipidana berkaitan dengan penanggulangan wabah penyakit.

Ada dua ayat di Pasal 14 undang-undang itu yang mengatur tentang ketentuan pidana terhadap orang per orangan yang menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ayat pertama mengatur pidana atas orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Yang bersangkutan bisa dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

Ayat kedua mengatur pidana atas orang yang telah alpa dan mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah. Terhadap mereka ada pidana penjara enam bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

Orang yang tahu bahwa dirinya berstatus PDP atau ODP tapi tidak mengindahkan anjuran karantina di rumah sakit atau karantina mandiri, bisa terkategori sengaja menghalangi penanggulangan wabah.

Kabid Humas Polda Jatim yang akrab disapa Truno itu juga menyebutkan tentang penerapan pidana terhadap orang-orang yang melanggar peraturan pembatasan aktivitas malam hari saat PSBB.

“Bagi yang melanggar aturan jam malam atau kemudian melakukan kebut-kebutan, kami bisa menerapkan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Ketertiban Umum,” katanya.

“Lalu misalnya dalam hal sudah diingatkan beberapa kali, (orang bersangkutan) kemudian tetap melawan petugas kami juga sudah jelaskan, ada pasal 212, 216, 218 KUHP yang bisa kami terapkan.”

Di Pasal 212 KUHP mengatur pidana bagi orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas negara (polisi dsb.). Ada pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan polisi, terancam penjara empat bulan dua minggu.

Kemudian Pasal 218 KUHP mengatur kerumunan masyarakat yang sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali petugas polisi bisa dipidana penjara empat bulan dua minggu.

“PSBB latar belakangnya sudah jelas. Ada kajian secara epidemiologi tentang peningkatan jumlah penularan Covid-19, PDP, dan ODP, dan sudah ditetapkan Pergub, Perwali, dan Perbup,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, tujuan PSBB tidak lain untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19. Karena itu, sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan, Polisi dan TNI akan menjalankan perannya.

“Penegak hukum atau aparatur di 19 check point di Surabaya, 13 check point di Gresik, dan 20 check point di Sidoarjo akan melakukan tindakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.

Berkaitan penerapan screening di check point bundaran Cito dan Bundaran Waru, Truno menegaskan, itu adalah wujud dari semangat petugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Faktor yang dominan mempengaruhi suksesnya pelaksanaan PSBB ini adalah budaya masyarakat. Partisipasi masyarakat untuk memahami dan mematuhi PSBB sangat diperlukan,” ujarnya.

Pada tiga hari pertama penerapan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Truno menegaskan bahwa petugas masih menoleransi sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Di antaranya, di Bundaran Cito, Polda Jatim mencatat ada satu orang ODP dari Jakarta yang hendak masuk Surabaya dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Selain itu, polisi juga masih menemukan banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan masker. Atau mereka yang naik mobil duduk berdampingan tanpa ada jarak.

“Pada tiga hari pertama sampai 30 April nanti, kami masih akan mentoleransi pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Tapi pada tahap selanjutnya, teguran dan tindakan, Polda Jatim dan TNI sudah diberi kewenangan untuk melakukan tindakan,” katanya.

Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur 21/2020 tentang PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, penegak hukum memang diberi kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.(den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
30o
Kurs