Jumat, 29 Maret 2024

Khofifah: Teguran dan Tindakan PSBB Berlaku Mulai 1 Mei

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net

Setelah melewati sekian kali koordinasi antara Pemprov Jatim dengan Pemkab/Pemkot, seluruh aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah sejalan. Penindakan baru dilaksanakan mulai 1 Mei.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyatakan itu setelah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, dan Pemkab Gresik, Senin (27/4/2020) malam.

Rapat koordinasi itu telah memutuskan adanya satu kesamaan aturan. Baik tentang penerapan jam malam atau penerapan pembatasan aktivitas di jam tertentu, juga tentang pembatasan penumpang.

Demikian halnya tentang perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang PSBB yang sudah disosialisasikan kepada para perwakilan Pemkab/Pemkot pelaksana PSBB.

“Ada imbauan dan teguran,” katanya. “Sosialisasi, kan, tiga hari. Imbauan dan teguran tiga hari. Mulai besok, 28 sampai 30 (April), itu masa imbauan dan teguran. Tanggal 1 sampai 11 Mei: teguran dan tindakan. Ini proses bertingkat namanya.”

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja tindakan yang akan diterapkan pada masa berikutnya. Mungkin seperti yang sudah termuat dalam Pergub, juga Perwali dan Perbup bahwa sanksi itu juga berlapis.

Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai tindakan yang dilaksanakan pemerintah untuk mengurangi pelanggaran, dan pencabutan izin. Khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Ini sebetulnya, kan, opsi terakhir yang harus diambil. Kalau sudah suasana menularnya seperti ini, ya, mesti kita harus melakukan proteksi lebih baik. Kadang ini pilihan tidak mengenakkan semua orang,” ujarnya.

Selasa (28/4/2020) dini hari, ketika meninjau titik check point di sejumlah lokasi check point di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hal senada.

Kapolda mengatakan, penerapan PSBB ini hanyalah pembatasan. Orang yang masuk wilayah untuk bekerja tetap boleh masuk. Para driver ojek online yang membawa makanan juga tetap boleh masuk.

“Ambulans, kendaraan ekspedisi, juga kendaraan pembawa sembako juga boleh. Juga orang tertentu yang ada kepentingan dan izin yang sudah disampaikan ke kami, juga boleh. Jadi tidak terlalu saklek,” ujarnya.

Tindakan tegas akan dilakukan bagi orang-orang yang memang tidak jelas kegiatan dan kepentingannya masuk ke suatu wilayah. Dia contohkan, orang yang berniat untuk trek-trekan, misalnya, akan ditindak tegas.

“Sanksi nantinya akan kami lihat bentuk pelanggarannya apa? Kami tetap berlakukan, untuk kegiatan ekonomi kami bolehkan berjalan tetapi dibatasi. Physical Distancing harus tetap kami mainkan,” ujarnya.

Khofifah juga menyampaikan hal senada soal kegiatan ekonomi ini. Terutama berkaitan dengan penyediaan makanan untuk sahur dan berbuka yang dimasak oleh petugas di dapur umum masing-masing kabupaten/kota.

“Kita tahu ada yang terdampak secara ekonomi, maka tadi yang disampaikan pak Kapolda, sekaligus kami evaluasi besok malam (malam ini,red), ada sajian makanan siap saji untuk sahur dan berbuka,” ujarnya.

Khofifah berencana, kalau memang masih ada titik di mana masyarakat terdampak penerapan PSBB belum tersentuh dapur umum, Pemprov akan memberdayakan UMKM setempat untuk menyediakan makan sahur dan berbuka.

“Intinya, jangan sampai ekonomi ushaa mikro terdampak berat di tengah PSBB ini,” kata Khofifah. (den/ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs