Rabu, 24 April 2024

Pekerja Luar Kota Masih Bisa Masuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Saat PSBB

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani dekat Bunderan Waru atau perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jatim sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto : Humas Pemkot Surabaya

Pekerja dari luar kota masih bisa masuk ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo saat nanti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Himawan Estu Bagijo Kadisnakertrans Provinsi Jatim menegaskan, dalam prinsipnya, selama mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, para pekerja dari luar kota tetap bisa masuk ke tiga wilayah ini.

“PSBB ini kan konteksnya satu membatasi orang bergerak agar tidak terjadi kerumunan massa. Itu prinsip pertama. Kedua, PSBB menegakkan kepatuhan orang pada protokol kesehatan. Jadi prinsip ini sebenarnya. Sepanjang pekerja itu masuk dengan protokol kesehatan, kemudian dia bekerja di tempat yang sudah menerapkan protokol, kan gak ada masalah,” ujar Himawan pada suarasurabaya.net, Rabu (22/4/2020).

Himawan juga menambahkan, para pekerja dari luar kota juga tidak perlu dibekali tanda pengenal untuk bisa masuk ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo saat PSBB berlangsung. Ia kembali menegaskan, yang terpenting adalah kepatuhan mereka pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Oh gak. Gak perlu. Tidak diperlukan yang seperti itu. Yang paling penting, prinsipnya kan dia di jalan menggunakan masker, kemudian dia juga tidak berboncengan kan masih boleh,” tegasnya.

Selain itu, Himawan mengatakan, operasional pabrik dan perusahaan yang sudah menerapkan protokol kesehatan tetap bisa beroperasi. Ia mengaku tidak bisa memberhentikan operasional mereka saat PSBB apabila semua protokol sudah dipenuhi.

“Gak. Kita kan gak bisa memberhentikan mereka kalau memang sudah melakukan protokol kesehatan,” katanya.

Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya yaitu mewajibkan para pekerja untuk mencuci tangan sebelum berkegiatan, mengecek suhu tubuh pekerja dengan thermal gun, dan memastikan ada social distancing di pabrik atau perusahaan. Selain itu, pemberi kerja juga harus melakukan seleksi pada pekerja sesuai dengan kondisi mereka. Pekerja yang sudah berumur di atas 50 tahun, sakit, dan hamil, diminta untuk bekerja dari rumah (WFH). (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs