Kamis, 28 Maret 2024

Pemprov Jatim Minta Pemkot Malang Pertimbangkan Lagi Usulan PSBB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Pemprov Jatim. Foto: Dok suarasurabaya.net

Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Pemprov Jatim mengatakan, Pemprov telah meminta Pemkot Malang mempertimbangkan ulang usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sudah koordinasi dengan Sekda Kota Malang maupun Wali Kota Malang. Kami minta surat (usulan PSBB) yang ke pusat melalui Bu Gubernur itu dipertimbangkan lagi,” kata Heru, Rabu (15/4/2020) malam.

Sampai sejauh ini, kata Heru, pemerintah daerah yang mengusulkan penerapan PSBB memang baru Kota Malang. Surabaya, kata Heru, sampai sekarang belum mengusulkan PSBB.

Alasan Pemprov Jatim meminta Pemkot Malang mempertimbangkan kembali usulan PSBB berkaitan konektivitas antardaerah yang pernah disebut Khofifah Gubernur Jatim.

Khofifah saat itu mengatakan, pengajuan usulan PSBB harus mempertimbangkan konektivitas antardaerah, karena menurutnya, kabupaten/kota di Jatim hampir tidak bisa dipisahkan.

“Kami telepon Wali Kota Malang (Rabu dini hari) jam 12 malam kemarin,” kata Heru. “Saya tanya, usulan Pemkot itu apa sudah mempertimbangkan akses dengan daerah lain di Malang Raya?”

“Katanya itu sudah dilakukan. Tetapi akhirnya beliau mengakui, ‘iya Pak Sek (Sekdaprov Jatim, red) memang kalau tidak dengan Malang Raya sekalian, tidak efektif,'” kata Heru menirukan percakapan mereka.

Memang, di Malang Raya, yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, baru Pemkot Malang yang mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jatim.

Pertimbangan-pertimbangan berkaitan akses-akses barang dan jasa, akses keamanan, akses kesehatan, juga akses kebutuhan pokok masyarakat di Malang Raya, kata Heru, harus dicukupi.

Heru mengaku sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Malang dan Sekretaris Kota Malang tentang peninjauan ulang usulan Pemkot Malang tentang penerapan PSBB ke Kemenkes.

Kota Surabaya Memenuhi Kriteria PSBB

Hendro mengakui, yang lebih memenuhi kriteria daerah yang perlu menerapkan PSBB adalah Kota Surabaya dan sekitarnya. Persebaran kasus Covid-19 di Surabaya Raya sudah sangat signifikan.

Saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Pahlawan sudah mencapai 244 kasus setelah adanya tambahan 16 kasus positif baru pada Rabu malam, seperti diumumkan Gubernur di Grahadi.

Jumlah kasus positif Covid-19 di daerah hinterland (penunjang)-nya, baik Sidoarjo, Lamongan, dan Gresik, secara berurutan juga menjadi daerah dengan kasus terbanyak Covid-19 di Jatim.

Heru bilang, hal utama yang jadi pertimbangan penerapan PSBB memang jumlah penderita yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk jumlah PDP dan penyebarannya di daerah tertentu.

“(Kota Surabaya) memenuhi. Artinya di sisi yang lain harus dipertimbangkan juga akses tadi. Surabaya berarti harus ada (usulan/pertimbangan,red) dari Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto,” katanya.

Pemprov masih berkoordinasi lagi soal penerapan PSBB di Surabaya Raya. Karena rencana detail (detail plan) pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 dari daerah di Surabaya Raya belum diserahkan ke Gubernur.

“Rencana detail itu belum. Akan kami koordinasikan lagi,” katanya. “Tapi sebenarnya, item-item PSBB hampir semuanya sudah dilakukan. Bukan hanya Kota Malang, Kabupaten Malang juga sudah melakukan lokalisir dan penyaluran bantuan sembako,” ujarnya.

Dia juga mencontohkan Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dua daerah itu juga juga memberlakukan sebagian dari item yang ada di PSBB.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs