Senin, 13 Mei 2024

Pendirian Kota Cinema Mall, Bupati Pamekasan: Sudah Prosedural

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Baddrut Tamam Bupati Pamekasan. Foto: Antara

Baddrut Tamam Bupati Pamekasan menegaskan, bahwa pendirian dan perizinan gedung bioskop Kota Cinema Mall di Kabupaten Pamekasan sudah prosedural dan telah disetujui pemerintah pusat.

“Proses pendirian sejak bulan April 2018 dan kala itu, pemiliknya, mulai memproses perizinan dan melengkapi berkas,” kata Baddrut Tamam, dilansir Antara, Senin (17/2/2020).

Hal itu menanggapi tuntutan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) yang berunjuk rasa, pada Jumat (14/2/2020). Kedua ormas itu menuntut pemkab mencabut izin operasional Kota Cinema Mall, yang terletak di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Alasan tuntutan mereka adalah keberadaan Kota Cinema Mall dikhawatirkan akan menjadi sarang maksiat.

Mereka menginginkan agar Pamekasan menerapkan syariat Islam secara total dan menolak semua jenis hiburan di Kabupaten Pamekasan.

“Saya dan Pak Wabup Raja’e dilantik pada 24 September 2018, sertijab tanggal 29 September, di mana berkas pendirian Cinema Mall sudah ter-upload di OSS dan sudah final,” katanya.

Dengan demikian, sambung mantan anggota DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, bahwa dirinya dalam proses itu tidak ada kaitan sama sekali dengan perizinan gedung bioskop milik Graha Restu Mulia tersebut. Karena kemungkinan proses sudah selesai sebelum ia dilantik.

“Jika Pemkab Pamekasan lalu mencabut atau membatalkan izin operasional Cinema Mall ini, tentu akan berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara terkait tanda tangan Bupati Pamekasan pada plakat peresmian gedung bioskop itu dan kini beredar di media sosial, Baddrut Tamam menjelaskan bahwa hal itu kemungkinan memang bagian dari persiapan pihak panitia, apabila dirinya datang dalam acara peresmian tersebut.

Dia juga mengklarifikasi pernyataan oknum-oknum tertentu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya telah menomorduakan Al-quran sebagai sumber dan tata nilai di Kabupaten Pamekasan.

“Yang benar, saya menjelaskan tentang kinerja bupati yang berpedoman pada UU dan peraturan, termasuk dalam proses Cinema Mall. Pijakan abdi negara itu kan aturan perundang-undangan,” kata Baddrut.

Pada Jumat (14/2/2020) lalu ormas FPI dan LPI berunjuk rasa ke kantor Pemkab Pamekasan dan mendesak Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mencabut izin operasional gedung bioskop Kota Cinema Mall. (ant/ang)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
33o
Kurs