Jumat, 26 April 2024

Penumpang KA Saat Libur Nataru Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Satgas covid mencoba mengendalikan pandemi dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M.. Foto: Totok/dok. suarasurabaya.net

Masyarakat atau calon penumpang kereta api (KA) yang akan bepergian menikmati libur Natal dan Tahun baru (Nataru), tetap wajib mematuhi ketentuan dan aturan terkait protokol kesehatan (prokes).

PT KAI sendiri telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk pelaksanaan protokol kesehatan tersebut. Mulai dari perolehan sertifikasi Safe Guard Label SIBV, regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, International Best Practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” terang Suprapto Manager Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Selasa (1/12/2020).

Saat pandemi, seperti sekarang ini, PT KAI juga berkomitmen menjual tiket perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal hanya 70% saja dari total seluruh kapasitas tempat duduk yang tersedia sebagai bagian menciptakan upaya physical distancing yang disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tertanggal 8 Juni 2020.

Selain itu, masyarakat atau calon penumpang kereta api untuk libur Natal dan Tahun baru nanti tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Calon penumpang juga harus menunjukkan surat bebas Covid-19, bisa dalam bentuk hasil tes PCR atau rapid tes yang masih berlaku atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test.

“Karena itu kami himbau masyarakat calon pengguna moda transportasi kereta api untuk mempersiapkan surat hasil rapid tes atau Swab. Sebaiknya memang sudah dipersiapkan sebelum jadwal keberangkatan. Setidaknya H-1 sudah punya surat keterangan sehat, ini penting,” pungkas Soeprapto.

Sementara itu, mengantisipasi lonjakan jumlah calon penumpang pada mas alibur akhir tahun Natal dan Tahun baru KAI Daops 8 mengoperasionalkan sekurangnya 30 Kereta Api untuk jarak jauh, menengah dan lokal yang akan diberangkatkan melalui stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi dan stasiun Kota Malang.(tok/dfn/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs