Kamis, 2 Mei 2024

Polda Jatim Ringkus Komplotan Pembobol ATM Rp500 Juta

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim merilis kasus skimming, Senin (4/5/2020). Foto: Humas Polda Jatim

Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus tiga orang komplotan spesialis pembobol ATM dengan sistem skimming, hingga mengakibatkan kerugian Rp500 juta.

“Dari kasus ini kami amankan tiga orang pelaku inisial RY (34), warga Malang; DM (32), warga Malang; dan PS (31) warga Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Catur Cahyo Wibowo Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat merilis kasus itu di Surabaya, dilansir Antara, Senin (4/5/2020).

Catur mengatakan, dalam aksinya, komplotan tersebut memasang sistem skimming berupa lempengan di mesin ATM. Selanjutnya, data ATM para korban yang sudah tercopy, dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.

“Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dalam kasus ini pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban.

“Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka,” katanya.

Selain itu, alat yang dipakai untuk skimming tersebut diletakkan oleh pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya seperti satpam. Mereka kerap beraksi sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Setelah alat tersebut diletakkan di ATM, kata dia, maka pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban. Meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.

“Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini,” ujarnya.

Dalam kasus itu petugas menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan dua buah PC, tujuh buah ponsel, dua buah alat skimming, 86 kartu debit dan empat buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. (ant/ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs