Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Pendeta yang Diduga Mencabuli Jemaatnya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim menangkap Hl, pendeta salah satu gereja di Surabaya, yang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020). Foto : Istimewa

Polda Jatim menangkap seorang pendeta salah satu gereja di Surabaya, yang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020).

Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, pelaku berinisial HL (50) itu ditangkap karena diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Yang bersangkutan ditangkap bukan di rumahnya, tapi di rumah temannya. Kami dapatkan informasi kalau diduga dia akan ke luar negeri. Hal itu dikaitkan dengan adanya undangan ke luar negeri. Sehingga kami harus segera bertindak, mengingat perkara-perkara yang menjadi perhatian,” kata Pitra.

Sebelumnya pada Jumat (6/3/2020), pendeta HL (terlapor) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencabulan. Setelah itu, kata Pitra, penyidik melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan HL sebagai tersangka.

“Dari keterangan HL pada pemeriksaan itu, kita mendapatkan cukup bukti-bukti. Sehingga kita telah menetapkannya sebagai tersangka. Jadi, keterangan saksi, korban dan alat bukti ada persesuaian dengan keterangan si tersangka,” kata dia.

Pitra mengungkapkan, sampai saat ini, untuk korban atas dugaan pencabulan baru terdapat 1 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah seiring proses hukum ke depan yang akan berjalan.

“Kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti hasil dari pemeriksaan itu, kita belum tahu. Tentunya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan perkembangan atau fakta-fakta yang kita temukan terakhir itu,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan dengan nomor, LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Diduga, pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang jemaatnya sejak usia 9 tahun.

Itu pertama kali diungkap oleh Jeannie Latumahina seorang aktivis Perempuan dan Anak. Jeannie mendatangi Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) siang, karena diminta keluarga korban untuk turut mengawal kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur. Dalam hal ini dugaannya pencabulan. Sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung,” kata Jeannie. (ang/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs