Selasa, 16 April 2024

Presiden Terbitkan Keppres Pemecatan Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden memberhentikan dengan tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022.

Persetujuan pemecatan itu tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020, yang ditandatangani Presiden tanggal 24 April 2020.

Dalam mengambil keputusan, Presiden mempertimbangkan surat Ketua KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengusulkan pemberhentian Sitti Hikmamaty, karena melakukan pelanggaran kode etik yang diputuskan oleh Dewan Etik KPAI.

Lalu, delapan Komisioner KPAI menerima rekomendasi Dewan Etik KPAI dan memberi waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri.

Tapi, karena dia tidak mau mengundurkan diri sampai batas waktu hari Senin (23/3/2020), Ketua KPAI mengirim surat kepada Presiden untuk memberhentikan Sitti.

Terbitnya Keppres pemberhentian secara tidak hormat itu dikonfirmasi Setya Utama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Sekadar informasi, Sitti Hikmawaty diangkat menjadi Komisioner KPAI berdasarkan Keppres Nomor 77/P Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017.

Nama Sitty Hikmawatti mendapat sorotan publik karena mengeluarkan pernyataan wanita bisa hamil kalau berenang di kolam yang sama dengan pria, dalam sesi wawancara dengan media elektronik, Jumat (21/2/2020).

Dengan penuh keyakinan, dia mengklaim pernyataannya itu berdasarkan jurnal seorang ilmuwan dari luar negeri. Pernyataan kontroversial pejabat publik itu langsung menjadi viral dan bahan guyonan masyarakat.

Karena sadar melakukan kekeliruan, Sitty mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka kepada publik. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
34o
Kurs