Senin, 2 November 2026

Pemkot Surabaya Pecat Dua Pegawai DLH yang Pungli Retribusi Sampah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya saat mengklarifikasi 2 PPPK-PW yang pungli retribusi sampah horeka. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah terhadp pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan, laporan itu disampaikan salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari yang setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas pengambil sampah dari tempat usahanya.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).

Namun pembayaran retribusi itu tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya.

“Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 2 November 2026
26o
Kurs