Kamis, 25 April 2024

Prosedur PSBB Rumit, Jokowi: Pemerintah Tidak Mau Grusa-grusu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menegaskan, pemerintah pusat tidak mau grusa-grusu (tergesa-gesa) dalam menetapkan status suatu daerah dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19.

Menurut Jokowi, pihaknya harus mengambil keputusan yang tepat dengan perhitungan yang matang.

Pernyataan itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Kamis (9/4/2020), melalui video konferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menjelaskan, pemberlakuan PSBB tidak seragam di seluruh Indonesia. Karena, pemerintah pusat ingin mengetahui kondisi masing-masing daerah sebelum PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).

“Pemerintah pusat harus melihat beberapa hal, antara lain jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten/kota mau pun provinsi, dan berdasarkan pertimbangan epidemologis besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan. Hal-hal itu penting sekali. Makanya, kami tidak ingin memutuskan grusa grusu, cepat tapi tidak tepat,” ujarnya.

Presiden menambahkan, lebih baik pemerintah memutuskan dengan dasar perhitungan yang detil dan mendalam untuk menghadapi wabah penyakit.

Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Supaya daerah bisa menerapkan kebijakan PSBB, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, pemerintah daerah harus menyampaikan jumlah kasus positif dan angka kematian. Kemudian data adanya epidemiologi di wilayah terkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Kemudian, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan kesiapan memenuhi kebutuhan masyarakat selama PSBB diberlakukan.

Lalu, sarana dan prasarana rumah sakit daerah juga harus tersedia, mencakup ruang isolasi, ruang karantina, alat pelindung diri (APD), masker, dan lainnya yang terkait penanganan Covid-19.

Pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan asek keamanan. Artinya, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kalau sejumlah persyaratan itu sudah dipenuhi, maka pemda bisa langsung mengajukan PSBB kepada Terawan Agus Putranto Menkes, dengan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (rid/ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs