Sabtu, 20 April 2024

Sebarkan Hoax Virus Corona, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Seorang ibu rumah tangga berisinial NF ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal covid-19 atau virus corona. Foto : Anggi suarasurabaya.net

Seorang ibu rumah tangga berisinial NF harus berurusan dengan polisi, karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal COVID-19 atau virus corona. Dia ditangkap di rumahnya daerah Wonokusumo Surabaya pada Minggu (8/3/2020).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka NF menyebarkan berita hoaks corona di media sosial Facebook. Tersangka memposting informasi kalau ada pasien suspect virus corona yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Padahal pasien yang disebutkan tersangka itu, kata Trunoyudo, sedang mendapatkan perawatan karena sakit paru-paru. Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” kata Trunoyudo, Senin (9/3/2020).

Meski sudah ditangkap, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka NF. Trunoyudo mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini. Dari pengakuan tersangka, berita itu dia dapatkan dari sebuah grup WhatsApp yang kemudian disebarkan di medsosnya.

“Ini masih penyelidikan Ditreskrimsus dan masih dilakukan proses pemeriksaan ya,” kata dia.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan berita hoaks corona di media sosial Facebook yang disebarkan tersangka NF. Foto : Anggi suarasurabaya.net

Trunoyudo mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini. Terutama agar lebih bijak menggunakan medsos dan tidak gampang menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Apalagi berita tersebut bisa membuat keresahan dan mengganggu keamanan.

Sebab, ada undang-undang yang mengatur. Sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

“Kita juga sudah melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bagaimana meningkatkan imun merubah pola hidup sehat ya untuk mengantisipasi virus corona. Ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, NF sempat menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Dia mengaku mendapatkan informasi itu dari grup WhatsApp wali murid dan ia sebarkan melalui akun Facebooknya. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya Hajjah Nur Fadilah pemilik akun media sosial Facebook yang telah memposting gambar yang dirawat di rumah sakit Dokter Soetomo dengan kutipan kalimat ‘pasien sudah ada di RSUD Dokter Soetomo Surabaya semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu terjaga kesehatannya’,” kata NF.

“Dengan ini, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya pemerintah dan pihak Rumah Sakit Dokter Soetomo atas postingan gambar dan kutipan kalimat tersebut. Yang mana faktanya pasien tersebut bukan penderita virus corona. Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, terima kasih,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs