Kamis, 25 April 2024

Soal Pernyataan Lockdown, AJI Tuntut Pemerintah se-Malang Raya Konsisten

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Malang menuntut Pemerintah se-Malang Raya, yakni Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu, untuk transparan dan konsisten dalam memberikan pernyataan ke publik, terkait virus corona.

Mohammad Zainuddin Ketua AJI Malang mengatakan, pernyataan Sutiaji Wali Kota Malang yang mulanya menyatakan lockdown, lalu diralat dan kemudian menuduh wartawan salah mengutip pernyataannya, membuat tudingan bahwa wartawan telah menyebarkan hoaks.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya Sutiaji berhati-hati dan konsisten dalam memberi pernyataan. Terutama pernyataan terkait corona yang rentan menimbulkan kepanikan dan keresahan,” kata Zainuddin berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net

Kronologi bermula, Sutiaji Wali Kota Malang membuat pernyataan bahwa Pemkot Malang akan menutup akses masuk dan keluar (lock down), menyusul penyabaran virus corona yang semakin meningkat. Berita itu kemudian viral di media sosial dan menimbulkan polemik, khususnya di skala nasional.

Lalu, pernyataan itu kemudian dibantah sendiri oleh Pemkot Malang. Sutiaji Wali Kota Malang justru menganggap berita tersebut merupakan salah kutip yang dilakukan wartawan. Tudingan ini diduga diperkuat oknum pejabat Pemkot.

Menurut AJI, pernyataan itu lalu tersebar di media sosial sehingga warganet menganggap wartawan menyebarkan berita hoaks dan mencari sensasi dalam pemberitaan.

Apalagi, menurut AJI, kebijakan penanganan dan pencegahan coronavirus COVID-19 ini juga belum terkoordinasi secara baik. Terbukti masih banyaknya informasi berbeda antar instansi.

“Misalnya, saat ini di Malang Kota ada tiga rumah sakit rujukan yang ditetapkan Pemprov Jatim dan satu rumah sakit rujukan utama pencegahan dan penanganan corona yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Tapi, empat rumah sakit tidak saling terhubung dan memberi informasi yang berpotensi berbeda sehingga bisa menimbulkan keresahan,” imbuhnya.

Ia menyimpulkan, bahwa Dinas Kesehatan di Malang Raya belum terkoneksi terkait informasi tentang orang dalam pengawasan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

“Penanganan dan pencegahan wabah ini sepatutnya terkoordinasi, transparan, dan
akuntabel. Serta rutin memperbarui data terkini melalui website atau laman resmi yang
bisa diakses oleh publik secara mudah. Sehingga bisa meredam kepanikan sekaligus
memberi edukasi ke masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, AJI Malang menuntut sekaligus menyerukan beberapa hal, antara lain:
1. Pejabat publik transparan dan konsisten dalam memberi pernyataan terkait corona.
2. Meminta semua pihak menggunakan UU Pers bila keberatan terhadap karya jurnalistik.
3. Menolak segala bentuk intervensi dari pihak luar ke dalam ruang redaksi.
4. Jurnalis berhati – hati dalam kerja jurnalistik dan mengutamakan protokol keamanan peliputan coronavirus COVID-19.
5. Jurnalis memprioritaskan prinsip informatif, edukatif dan solutif soal coronavirus COVID-19.

Seruan Khusus Kepada Pemerintah Daerah se- Malang Raya, antara lain:
1. Mendorong terbentuknya sistem informasi terpadu dan transparan tentang pencegahan dan penanganan coronavirus Covid – 19 di Malang Raya.
2. Menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel melalui berbagai kanal yang mudah diakses demi kepentingan publik.(tin/rst)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs