Sabtu, 7 Desember 2024

Terima Suap, Mantan Kepala Kantor Pajak PMA Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Yul Dirga didakwa menerima sejumlah uang 34.625 dolar Amerika Serikat dan Rp250 juta serta gratifikasi sebesar 98.400 dolar Amerika Serikat dan 49 ribu dolar Singapura saat pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016. Foto : Antara

Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta dituntut 9,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai 34.625 dolar AS dan Rp25 juta serta gratifikasi 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura terkait dengan jabatannya.

Wawan Yunarwanto Jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dalam persidangan melalui video conference menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua.

Sidang yang dilakukan menggunakan video conference di mana terdakwa Yul Dirga dengan sebagian pengacara berada di gedung KPK sedangkan JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tuntutan itu berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga mewajibkan Yul Dirga membayar uang pengganti sebesar 133.025 dolar AS, 49 ribu dolar Singapura dan Rp25 juta yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Yul Dirga selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Jaksa Wawan seperti dilaporkan Antara.

Dalam dakwaan pertama, Yul Dirga didakwa menerima suap dari Darwin Maspolim Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD sejumlah 34.625 dolar AS (sekitar Rp474 juta) dan Rp25 juta.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sejumlah Rp4,592 miliar dan 2016 sejumlah Rp2,777 miliar.

Sementara dalam dakwaan kedua, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS (sekitar Rp1,347 miliar) dan 49.000 dolar Singapura (sekitar Rp482 juta) dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
26o
Kurs