Selasa, 28 Mei 2024

Warga Menduga Galian C di Gondang, Mojokerto Bermasalah Perizinan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah warga berunjuk rasa meminta penutupan galian c atau tambang di Sungai Galuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/9/2020). Foto: Fuad Maja FM

Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang meminta penutupan Galian C di Sungai Gondang dan mengusir tiga alat berat di lokasi itu, Selasa (15/9/2020), bersikeras dengan keinginannya.

Warga menduga izin tambang batu di Sungai Galuh, di Dusun Duku, Desa Jatidokoh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto itu ilegal karena bermasalah secara perizinan. Terutama soal kepemilikan tambang.

Tambang itu saat ini dimiliki dan dikelola oleh orang bernama Lery Noveindusri. Padahal warga dari tiga desa yang dimotori Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) bersikeras bahwa pemilik tambang sebelumnya bernama Lukman.

Suwartik Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) yang turut terlibat dalam aksi itu juga bilang, di dalam undang-undang diatur, penambangan tidak boleh dilakukan di bantaran sungai.

Menurutnya, galian di bantaran sungai Galuh ini adalah kelanjutan dari galian yang lama yang juga sempat berhenti karena adanya masalah tertentu. Lery adalah pemilik saat ini yang melaksanakan proses penambangan batu.

“Kalau soal izin kan ini masih atas nama pak Lukman, tapi katanya dikelola orang lain. Dan tambang di sini juga pernah berhenti karena ada masalah. Lah, kok, sekarang kembali dioperasikan,” ujarnya.

Masyarakat meminta lokasi tambang yang sangat meresahkan masyarakat itu ditutup. Masyarakat juga menegaskan, Kecamatan Gondang bukan daerah tambang tetapi daerah penyangga.

Suwartik bilang, kalau penambangan tetap dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan bencana yang kembali terulang lagi sehingga warga setempat terdampak.

Lery Noveindusri pemilik Galian C itu bilang, proses penambangan batu di aliran sungai Galuh di Dusun Duku, Desa Jatidokoh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sudah sesuai dengan prosedur.

Menurut Lery, masyarakat yang datang, marah, dan meminta galian ditutup dan alat berat dipindahkan dari lokasi galian hanya karena masih khawatir peristiwa yang terjadi 2018 silam kembali terjadi.

“Ini masyarakat hanya trauma saja soal masalah tambang di masa lalu. Ketika kami datang, kami tidak merusak, kami juga memperbaiki, kok,” kata Lery kepada Fuad Radio MajaFM, Mojokerto.

Disinggng soal izin, maupun soal undang-undang minerba, Lery mengaku lokasi aliran sungai yang dia tambang punya izin resmi dari pemerintah. Meski izin tambang ini masih atas nama orang lain.

“Ada izinnya. Saya tidak faham UU. Yang jelas, ketika izin ini keluar pihak terkait kan jelas sudah ada penilitian, berarti diperbolehkan. Soal izin persisinya saya kurang tau yang mengurus yakni Pak Muji pada tahun 2018, atas nama pemilik tambang Lukman,” terangnya.

“Betul kepemilikan ini atas nama Lukman. Karena dia sudah tak lagi mengali, sehingga kandungan di lahan itu kami beli. Belinya dari Cikal dan ada bukti transaksi juga sejak dua bulan yang lalu,” tegasnya.

AKP Rivaldi Kasatreskrim Polres Mojokerto menegaskan, pihaknya bersama anggotanya hanya bertugas sebagai pengamanan, dan memediasi agar tak terjadi gejolak, dalam aksi warga kali ini.

Dalam waktu dekat, kata Rivaldi, sesuai hasil kesepakatan pihak tambang dan masyarakat, akan digelar mediasi kembali dalam waktu dekat. Polsek Gondang yang akan memberitahu kapan mediasi itu akan dilaksanakan.

“Termasuk di dalam mediasi itu nanti kami akan bahas itu (soal izin) juga,” kata Rivaldi.(fad/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024
28o
Kurs