Rabu, 8 Mei 2024

13 Terduga Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Sudah Jalani BAP, Pelapor Bertambah

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
arist-merdeka-sirait Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Foto: Tangkapan layar video YouTube

Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu memasuki babak baru. Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap belasan saksi terduga korban sudah dilakukan.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, dari 15 terduga korban yang mula-mula melapor ke Komnas PA, 13 di antaranya sudah menjalani visum dan BAP.

“Ada 13 korban yang sudah BAP dan menjalani visum. Dua lainnya kemarin sudah datang ke Polda untuk melakukan pelaporan,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (5/6/2021).

Sementara, kata Arist, sampai Jumat (4/6/2021) kemarin ada tambahan pelapor lewat tiga nomer hotline Polda Jatim dan Polres Batu.

Arist menyebutkan, di Polres Batu ada 15 orang yang memberikan kesaksian. Mereka adalah alumni SPI yang datang dari beberapa daerah seperti Maluku dan Aceh.

“Bahkan ada juga alumni yang baru keluar memberikan kesaksian kejadian di akhir tahun 2020,” kata Arist.

Sementara lewat hotline Polda Jatim, menurutnya ada lebih dari 10 orang yang melapor. Baik terkait eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, Arist menyampaikan kabar terbaru, Polda Jatim telah menghadirkan dua saksi kunci kakak beradik dari Blitar.

Dua saksi kunci itu, menurutnya, dihadirkan Polda untuk memastikan data-data yang disampaikan korban bisa menjadi alat bukti untuk gelar perkara.

Dengan demikian, bila ditotal sejak awal pelaporan sampai saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 42 orang saksi korban maupun saksi kunci berkaitan kasus dugaan kejahatan oleh JE Pendiri Sekolah SPI.

Arist pun berharap Polda Jatim segera memanggil JE Pendiri Sekolah SPI sebagai terduga pelaku, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Dia mendorong hal ini segera dilakukan supaya tidak menjadi fitnah dan dia sangat berharap Polda Jatim segera mengungkap tabir kasus ini supaya menjadi terang.

“Perlu saya sampaikan, dalam kasus ini kami di Komnas PA senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE meminta semua pihak tidak mengeluarkan opini atau pendapat yang bisa merugikan kliennya selama proses hukum berlangsung.

Kuasa Hukum JE tidak akan tinggal diam dan akan mengumpulkan data dan keterangan yang akan membuktikan bahwa pelaporan itu tidak benar, bahwa JE tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. (ton/frh/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
26o
Kurs