Rabu, 22 Mei 2024

Ada Pemutihan Pajak, Diskon Pajak Kendaraan Hingga 20 Persen Terakhir 9 Desember 2021

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Abimanyu Poncoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, memberikan keterangan seputar diskon pajak kendaraan, Rabu (8/9/2021). Foto : Manda Roosa suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Abimanyu Poncoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/9/2021), di kantor Bapenda Jatim.

“Pemerintah Jawa Timur di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 Tahun 2021, berkomitmen memberikan insentif pajak, di saat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya virus Covid-19. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Abimanyu saat memberikan keterangan di depan para media.

Kebijakan Insentif Pajak Daerah, meliputi, Pemutihan Pajak Daerah, berupa : Pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya. Pembebasan denda pembayaran PKB, dan pembebasan denda pembayaran BBNKB.

“Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen, dan roda empat atau lebih sebesar 10 persen,” jelasnya.

Abimanyu mengatakan, dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

“Kami harap masyarakat agar segera mungkin membayar pajak. Bagi masyarakat yang menunda-nunda bayar pajak, momen ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” tukas Abimanyu.(man/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version