Rabu, 8 Mei 2024

Ambil Napas Panjang, Begini Alur Pelayanan Kependudukan di Sidoarjo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tampilan website antrean https://saecapil.sidoarjokab.go.id./

Pelayanan kependudukan dan catatan sipil secara daring di Sidoarjo masih menjadi keluhan masyarakat. Banyak warga yang mengeluh tidak dapat nomor antrean untuk layanan seperti mengurus akta kelahiran atau akta kematian.

Masalahnya, antara pendaftaran antrean dan pengunggahan berkas persyaratan memang belum menjadi satu kesatuan dalam platform atau aplikasi tertentu, baik berbasis situs web atau aplikasi mobile.

Cara Mendapatkan Nomor Antrean Layanan Dukcapil di Sidoarjo

Untuk mendapatkan nomor antrean layanan kependudukan, masyarakat harus mengisi formulir di situs web yang sudah disediakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penelusuran lewat mesin pencari, ternyata per 22 Maret kemarin, layanan nomor antrean Dispendukcapil Sidoarjo mengalami pergantian situs web.

Kalau sebelumnya bisa diakses di situs http://antrian.disdukcapil.sidoarjokab.go.id, mulai 22 Maret kemarin pemohon harus mengakses ke https://saecapil.sidoarjokab.go.id.

Di situs baru nomor antrean itulah masyarakat pemohon layanan mengisi formulir. Dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon seluler, memilih tujuan layanan, memilih tanggal dan jam layanan, dan mengisi keterangan permasalahan layanan.

Namun, pemohon layanan tidak bisa langsung mengunggah persyaratan pelayanan adminduk di sana. Di situs itu, pemohon hanya benar-benar dapat nomor antrean pelayanan saja.

Mengirim Nomor Antrean dan Persyaratan Lewat WhatsApp

Reddy Kusuma Kepala Dispendukcapil Sidoarjo menjelaskan, setelah dapat nomor antrean, masyarakat pemohon harus segera melakukan langkah selanjutnya agar permohonan layanan itu diproses petugas.

Pemohon layanan wajib mengirim nomor antrean yang sudah didapat dari situs web di atas beserta hasil foto atau scan dokumen persyaratan ke salah satu dari lima hotline yang ditentukan, seusai keperluan layanan.

“Jadi, setelah mendaftar antrean online, pemohon diwajibkan memfoto atau menscan semua persyaratan. Misalnya akta kelahiran. Persyaratan akta kelahiran itu discan atau difoto, kemudian beserta nomor antrean dikirim ke hotline WA yang kami tentukan,” ujarnya.

Ada lima nomor hotline yang ditentukan Dispendukcapil Sidoarjo. Dispendukcapil menyebutnya plavon, sesuai dengan kebutuhan layanan yang diminta masyarakat.

Pertama, untuk permohonan layanan Kartu Keluarga, e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah antar-kabupaten/kota, masyarakat bisa mengirim nomor antrean dan persyaratan ke nomor 0821-4060-8902.

Kemudian untuk layanan Akta Kematian, Akta Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, masyarakat bisa mengirimkan nomor antrean dan persyaratannya ke nomor 0821-4060-8903.

Sedangkan untuk keperluan konsolidasi atau aktivasi data NIK atau lainnya, juga untuk keperluan terkait BPJS, perbankan dan sebagainya nomor antrean dan persyaratan itu bisa dikirim ke nomor 0821-4128-0259.

Untuk mendapatkan akses informasi, edukasi, dan keperluan legalisir dokumen administrasi kependudukan, nomor antrean dan syarat yang diperlukan perlu dikirimkan ke nomor 0853-3432-5731.

“Nah, hotline kelima, itu kami buka per Januari kemarin, untuk layanan pengaduan dari masyarakat,” kata Reddy. Pengaduan itu bisa diakses via WhatsApp ke nomor 0812-3013-4878.

Informasi Alur Permohonan Pelayanan yang Tidak Terpusat

Ketika bermaksud mencari informasi alur permohonan layanan kependudukan ini, suarasurabaya.net tidak menemukannya di situs resmi Dispendukcapil Sidoarjo https://disdukcapil.sidoarjokab.go.id/.

Infografis alur pendaftaran antrean dan permohonan pelayanan ini secara parsial bisa ditemukan di laman keempat dari hasil pencarian google dengan kata kunci Dispendukcapil Sidoarjo.

Situs lama pendaftaran nomor antrean layanan dukcapil, yakni http://antrian.disdukcapil.sidoarjokab.go.id muncul di urutan kedua setelah informasi lokasi kantor Dispendukcapil.

Artinya, bagi masyarakat yang awam dengan mesin pencarian di google, informasi mengenai alur pelayanan dispendukcapil ini tidak mudah didapatkan atau terpusat di situs resmi dinas.

Mungkin karena itu juga, masyarakat pemohon layanan di Sidoarjo masih banyak yang datang ke Kantor Dispendukcapil Sidoarjo di Jalan Sultan Agung Nomor 23, Sidoarjo, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) baik di Lingkar Timur maupun Sukodono.

Padahal, fungsi pendaftaran antrean secara daring juga pelayanan unggah berkas persyaratan lewat WhatsApp itu dibuat sejak 2020 lalu untuk mengatur kedatangan pemohon, supaya bisa menjaga jarak.

Reddy Kepala Dispendukcapil yang menyatakan, layanan daring ini diadakan memang khusus untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Jadi layanan online ini untuk mengatur jam kedatangan pemohon. Jam 8-9, kemudian jam 9-10, harus berapa antrean? Misalnya masing-masing rentang itu 15 orang, sesuai jumlah kuota yang ada,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, sejumlah pendengar Radio Suara Surabaya mengeluhkan pelayanan kependudukan di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu yang mereka keluhkan, tidak kunjung dapat nomor antrean.

Selain itu, ketika sudah mendapatkan nomor antrean dan sudah menyerahkan berkas persyaratan, ada yang tak kunjung mendapat kabar tentang dokumen yang mereka butuhkan sampai sebulan lamanya.

Bahkan, ada salah satu pendengar lainnya yang karena sudah saking lelahnya mengurus akta kelahiran anaknya (sampai anaknya sudah berusia dua tahun), akhirnya memanfaatkan jasa calo yang merupakan perangkat desa.(den/bid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs