Jumat, 26 April 2024

Area Permainan di Surabaya Segera Buka, Ini Panduannya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Permainan untuk anak bermacam-macam pilihan. Mereka memilihnya berdasarkan minat maupun bakat. Hanafi (9) salah satu anak Surabaya di Taman Bungkul dengan riang bermain roller blade, Minggu (23/7/2017).
(Foto: dok. Brury suarasurabaya.net)

Area Permainan termasuk salah satu RHU (Rekreasi Hiburan Umum) yang diwacanakan akan direlaksasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Dibukanya area permainan tentu menjadi kabar menggembirakan untuk keluarga yang selama pandemi menunda untuk melakukan aktivitas di luar ruangan dan kehilangan ruang bermain untuk anak-anak. Wacana relaksasi ini juga menjadi angin segar bagi pengelola hingga karyawan.

Namun sebelum dibuka, ada sejumlah peraturan yang harus dipenuhi oleh pengelola, karyawan hingga pengunjung, di antaranya pengelola wajib membersihkan area secara berkala menggunakan pembersih dan menyemprot disinfektan. Terutama tempat dan benda yang sering disentuh atau dipergunakan bersama seperti sarana permainan, pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja kasir, kursi dan fasilitas umum lainnya minimal 3 kali selama jam operasional.

Pengelola juga wajib membersihkan alat/mesin permainan yang telah digunakan setiap pergantian pengunjung dengan menggunakan cairan disinfektan. Serta memisahkan pintu masuk dan pintu keluar dan mengatur alur keluar-masuk pengunjung agar tidak berpapasan.

Pengelola juga diharuskan mengatur jarak antar orang minimal 1 meter di dalam satu permainan selanjutnya untuk membuat tanda tulisan yang jelas guna mengatur jumlah pengunjung maksimal di dalam satu permainan.

Berkaitan dengan sarana pembayaran, Pemkot mewajibkan pengelola untuk menyediakan sarana pembayaran yang meminimalisir kontak langsung atau cashless.

Kemudian karyawan mesti melakukan swab PCR/rapid antigen/GeNose secara berkala 1 minggu sekali dan hanya karyawan dengan hasil negatif yang dapat bekerja.

Untuk pengunjung, wajib memakai masker dan tidak membukanya selama di dalam arena permainan dan menegakkan protokol kesehatan. Serta mencuci tangan dan di cek suhu badannya terlebih dahulu.

Tak seperti dulu sebelum pandemi di mana pengunjung bebas makan dan minum di area permainan, saat dibuka nanti, pengunjung tidak diperbolehkan untuk membawa makanan dan minuman di dalam arena permainan kecuali di tempat yang telah disediakan.

Dan tak lupa, pengelola, karyawan dan pengunjung harus menjalankan protokol kesehatan dan 5M. Peraturan lainnya bisa Anda baca di sini. 

Sebelumnya, Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Pemkot untuk menggerakkan roda perekonomian di Surabaya dengan tetap memperhatikan prokes ketat.

Ia menjelaskan, beberapa hari yang lalu sudah ada pertemuan antara Wali Kota dengan puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha. Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan. (dfn/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
32o
Kurs