Kamis, 25 April 2024

Daop 1 Jakarta Pastikan Seluruh Penumpang KA 6-17 Mei Pelaku Perjalanan Dengan Pengecualian yang Terverifikasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Seorang penumpang KA di Stasiun Pasar Senen sedang diperiksa data kelengkapannya Foto: Faiz suarasurabaya.net

Eva Chairunisa Kepala Humas KAI Daops 1 Jakarta mengatakan, pengoperasian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari area Daop 1 Jakarta hingga kini masih dilakukan pembatasan.

Sesuai dengan ketetapan pemerintah terkait peniadaan mudik mulai tanggal 6 s.d 17 Mei, KA Jarak Jauh yang dioperasikan diperuntukan para pelaku perjalanan dengan pengecualian atau kebutuhan khusus.

“Adapun pada periode peniadaan mudik tersebut, dari area Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 7 KAJJ dengan 4 KA pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KA dari Stasiun Pasar Senen,” ujar Eva dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Kata Eva, KAI Daops 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KAJJ pada periode peniadaan mudik adalah penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Eva, rata- rata penumpang dengan pengecualian yang berangkat pada periode peniadaan mudik per Stasiun berkisar antara 500 sampai dengan 1.000 penumpang setiap hari nya. Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi.

“Adapun setiap KA yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk,” kata Eva.

Sebelumnya, pada masa peniadaan mudik ada sejumlah kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan non mudik atau dengan pengecualian sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan
  4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat
  5. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas
  6. Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Eva menjelaskan, pihaknya menjalankan seluruh protokol kesehatan dan persyaratan yang ditentukan bagi pengguna jasa KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta guna mendukung upaya pemerintah pada penanganan Covid-19 di Sektor transportasi.(faz/frh/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs