Minggu, 13 Oktober 2024

Demo ke Kantor Gubernur Jatim, Ini Lima Tuntutan FSPMI

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Aksi buruh akan diikuti kurang lebih 150 orang massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), depan Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan Surabaya, Senin (12/4/2021) Foto: Manda suarasurabaya,net

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Aksi ini digelar serentak di 18 daerah di seluruh Indonesia, meliputi Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo, dan Surabaya.

Di Jawa Timur, aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya. Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti 150 orang massa dari FSPMI. Para pendemo membawa spanduk berisi tentang, Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, berikan THR penuh tanpa dicicil, dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS.

Jazuli, SH. Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, mengatakan dalam aksi demonstrasi kali ini sebenarnya ada lima isu yang diusung FSPMI Jawa Timur. Pertama adalah mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“FSPMI-KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja,” jelasnya.

Kedua, mendesak Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memfasilitasi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur untuk audiensi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Keempat, Gubernur Jawa Timur harus segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto dan Tuban.

“Dan yang terakhir, kami mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperbaiki pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya serta menekankan kepada Majelis Hakim PHI agar memutus perkara wajib menggunakan pertimbangan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di internal perusahaan,” katanya.

Aksi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini, berakhir setelah Jazuli sebagai perwakilan FSPMI diterima untuk audensi dengan pihak Disnaker, Pengadilan Tinggi, dan Permerintah Provinsi.(man/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Minggu, 13 Oktober 2024
38o
Kurs