Kamis, 25 April 2024

Derek Chauvin Divonis 40 Tahun Penjara dalam Kasus George Floyd

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Derek Chauvin mantan polisi Minneapolis saat menghadiri argumen penutup selama persidangannya dengan pengacara pembelanya Eric Nelson di Minneapolis, Minnesota, AS 19 April 2021. Foto: Reuters/Pool

Derek Chauvin mantan polisi Minneapolis telah ditetapkan hukuman mendekam selama 40 tahun di penjara pada Selasa (20/4/2021) dalam kasus pembunuhan George Floyd.

Kasus ini menjadi tonggak bersejarah di Amerika berkaitan dengan isu rasisme dan ketidakadilan teradap orang kulit hitam atau Black Americans.

Dalam sidangnya seperti yang dikutip Reuters, Chauvin (45 tahun) ditetapkan bersalah dalam tiga tuduhan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tidak direncanakan setelah melalui tiga minggu pertimbangan yang melibatkan 45 saksi termasuk penonton, anggota kepolisian, dan ahli medis selama lebih dari 10 jam pada Senin (19/4/2021) sebelumnya.

Sebelumnya, 25 Mei 2020, Chauvin dan tiga anggota polisi lainnya menangkap Floyd yang terbukti menggunakan uang palsu sejumlah 20 dolar ketika membeli rokok di supermarket. Dalam penahanannya, Chauvin terekam kamera menekan leher Floyd, pria kulit hitam yang sedang diborgol dengan lututnya, selama lebih dari sembilan menit.

Chauvin menggunakan setelan abu-abu dengan dasi biru selaras dengan masker yang dia gunakan. Dia mengangguk dengan cepat menandakan dia menyetujui ketika hakim menyatakan bahwa jaminannya dicabut. Kemdian dia keluar dengan tangan diborgol dan ditempatkan pada tempat tahanan sambil menunggu keputusan pengadilan.

“Ini bisa manjadi satu langkah penting terhadap keadilan di Amerika,” ujar Joe Biden Presiden Amerika Serikat menanggapi kasus George Floyd.

Kejadian ini sempat viral tidak hanya di Amerika Serikat tapi juga di seluruh dunia. Ini juga memicu ratusan demonstran kulit hitam di Amerika berkumpul di persimpangan tempat Floyd dibunuh sambil meneriakkan keadilan.

Philonise, saudara Floyd mengungkapkan bahwa bentuk perjuangan menuntut keadilan atas pria kulit hitam belum berakhir.

“Kita harus melakukan protes karena ini seperti siklus yang tidak pernah berakhir,” ujarnya.

Chauvin harus mendekam sedikitnya 12 tahun hingga 40 tahun di penjara. Sementara itu, sistem peradilan pidana di Amerika Serikat harus mencabut perlindungan anggota polisi yang menggunakan kekerasan karena Chauvin telah melewati batas dan menggunakan kekuatannya secara berlebihan.

“Tidak ada pemenang dalam kasus ini, dan kita menghargai keputusan hakim. Kita harus menghentikan komentar yang memecah belah. Kita semua harus melakukan yang lebih baik lagi untuk membangun Minneapolis yang kita cintai,” kata federasi kepolisian Minneapolis dalam publikasi Minneapolis Star Tribun.

Para saksi yang dipanggil jaksa termasuk ahli jantung, ahli paru-paru dan ahli patologi forensi memberikan kesaksian bahwa video dan hasil autopsi menunjukkan Chauvin membunuh George Floyd yang membuatnya kehabisan oksigen. (frh/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs