Kamis, 17 Juli 2025

DPR Segera Bahas RUU Jabatan Hakim

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi palu simbol kekuasaan hakim. Foto: Pixabay

Desmon Junaidi Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, dalam waktu dekat DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim.

Kata Desmon, RUU Jabatan Hakim menjadi hal yang mendesak untuk segera dibahas karena pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, dan masih terdapat kekosongan hukum.

Sehingga perlu diatur ketentuan mengenai jabatan hakim dalam suatu undang-undang.

“UU yang mengatur Kejaksaan, Kepolisian bahkan Advokat sudah lama ada, menjadi wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim,” ujar Desmon dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).

Kata dia, Hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas serta dijamin keamanan dan kesejahteraan, sehingga dapat diwujudkan penegakan hukum dan keadilan secara optimal.

Desmon menargetkan, dua kali masa sidang atau memasuki tahun 2022, UU Jabatan Hakim sudah disahkan dan diberlakukan.

“Diharapkan pembahasan RUU Jabatan Hakim ini bisa selesai paling tidak dalam dua kali masa sidang, sehingga memasuki tahun 2022 kita sudah punya UU Jabatan Hakim,” tegasnya. (faz/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 17 Juli 2025
27o
Kurs