Minggu, 16 Juni 2024

Joddy Sempat Menelepon Orang Tuanya Saat Mengemudikan Mobil Vanessa Angel

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel beserta keluarga dalam kondisi rusak parah setelah terlibat kecelakaan di KM 672 Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021). Vanessa Angel dan suami dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Foto: Istimewa

Hasil penyidikan gabungan Ditlantas Polda Jatim dan Polres Jombang terhadap Tubagus Mohammad Joddy Sopir Artis Vanessa Angel, ditemukan bukti baru bahwa Joddy sempat menelepon orang tuanya.

Karena itulah, polisi sempat memanggil orang tua Joddy sebagai saksi untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

“Ada petunjuk lain yang mengindikasikan saat menyetir dia main HP. Pada jam 11.58 WIB, saat menyetir, dia menghubungi orang tua. Sudah kami periksa, orang tua Joddy mengakui,” ujar Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Bukti itu, kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Jatim bersama Kabid Humas, akan dipakai untuk mempertajam dugaan dan sangkaan, dan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi menetapkan Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang yang menyebabkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah suaminya meninggal. Dia disangka lalai saat mengemudi.

Joddy disangka melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal akibat kecelakaan. Polisi sudah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan dugaan itu.

“Yang bersangkutan mengetahui, seseorang yang mengemudi tidak boleh bermain HP. Ini hasil pemeriksaan saat jadi saksi. Lalu di media sosial, kami telusuri, di beberapa tempat dia juga sering main HP saat mengemudi,” ujar Latif.

Dengan bukti-bukti itu polisi menjerat Joddy dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman 12 tahun penjara.

Joddy disangka melakukan kelalaian dan dengan sengaja melakukan kegiatan yang bisa membahayakan nyawa dirinya maupun orang lain sampai meninggal saat berkendara.

“Ini harus menjadi pembelajaran. Karena saat mengemudi melakukan hal yang membahayakan orang lain hingga menyebabkan orang meninggal itu tidak main-main, hukumannya 12 tahun,” katanya.

Tidak hanya bukti-bukti terkait kelalaian Joddy saat mengemudikan kendaraan, penyidik gabungan Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah menghitung kecepatan mobil Vanessa saat kecelakaan.

Hasil penghitungan penyidik kepolisian berdasarkan catatan CCTV tol, dihitung antara waktu sebelum kecelakaan sampai saat tumbukan, kecepatan mobil Pajero Sport itu mencapai 130 kilometer per jam.

Padahal, menurut Latif, rambu-rambu batas kecepatan yang ada di sekitar lokasi kecelakaan menyebutkan, kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan di ruas itu hanya 80 km/jam.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang, Joddy mengaku memacu mobil pribadi Vanessa Angel dan keluarganya hanya mencapai 120 km/jam.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
25o
Kurs