Jumat, 26 April 2024

Polisi: Kecepatan Mobil Vanessa Angel Saat Tumbukan Mencapai 130 Km/Jam

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Komisaris Besar Polisi Latif Usman Direktur Lalu Lintas Polda Jatim. Foto: suarasurabaya.net

Penyidik gabungan Ditlantas Polda Jatim bersama Satlantas Polres Jombang menemukan bukti terbaru dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah suaminya di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto .

Diketahui kecepatan Pajero Sport Putih saat terjadinya tumbukan mencapai 130 kilometer per jam (km/jam).

Komisaris Besar Polisi Latif Usman Direktur Lalu Lintas Polda Jatim yang menyatakan itu dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim Kamis (11/11/2021).

“Telah dihitung penyidik dari catatan di CCTV (di tol), dihitung antara waktu sebelum kecelakaan sampai saat tumbukan, kecepatannya 130 kilometer per jam,” ujarnya.

Padahal, kata dia, rambu-rambu yang ada di sekitar lokasi kecelakaan menyebutkan, kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan di ruas itu hanya 80 km/jam.

Karena itulah Latif mengingatkan masyarakat tentang bahaya berkendara dengan kecepatan tinggi melebihi batas kecepatan yang ditentukan di jalan tol.

“Karena itulah kami menerapkan pasal 310 ayat (4/Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang, Joddy mengaku memacu mobil pribadi Vanessa Angel dan keluarganya maksimal hanya 120 km/jam.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs