Jumat, 26 April 2024

Kasus Covid-19 Naik Terus, Malaysia Berlakukan “Semi Lockdown” PKP Sampai 7 Juni

Laporan oleh Pramudita RM
Bagikan
Suasana jalanan yang sepi di Kuala Lumpur, pasca pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan karena merebaknya Covid-19. Foto: Antara

Pemerintah Malaysia akan menerapkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 12 Mei sampai 7 Juni 2021, seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di negara tersebut.

Riki Sapari, Warga Negara Indonesia yang berada di Kuala Lumpur Malaysia pada Selasa (11/5/2021) menceritakan kepada Radio Suara Surabaya, dampak pelaksanaan kebijakan semi lockdown tersebut bagi masyarakat setempat.

“Pergerakan orang sangat dibatasi. Ada peyekatan di mana-mana. Kita tidak bisa lintas daerah, harus ada surat dari kepolisian setempat untuk melakukan perjalanan dari satu kota ke kota lain,” ujarnya.

Dengan adanya PKP ini, mal-mal di Kuala Lumpur seperti KLCC dan Pavilion juga ditutup. Pasar dan swalayan masih dibuka, tapi pengunjungnya dibatasi maksimal 50 orang sehingga menimbulkan antrean panjang calon pembeli.
Menurut Riki, peraturan mengenai penanganan Covid-19 di Malaysia juga sering berubah-ubah. Dulu sempat diperbolehkan berbuka puasa bersama di restoran, lalu tiba-tiba dilarang. Lalu ada peraturan baru memperbolehkan, tapi dengan pembatasan. Akhirnya direvisi kembali untuk melarang buka puasa di restoran. Termasuk peraturan soal bazar ramadan, sebelumnya boleh, tetapi tiba-tiba harus ditutup.
“Pedagang di dekat tempat tinggal saya sempat melakukan unjuk rasa karena bazar yang sudah diselenggarakan harus dihentikan secara mendadak,” katanya.
Sedangkan untuk SOP protokol kesehatan di Malaysia, menurut Riki, termasuk ketat. Dulu jika ada yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sekitar 50.000 Ringgit Malaysia. Belakangan sistemnya diubah. Yang semula dikenakan denda, menjadi penjara 3 bulan untuk pelanggar protokol kesehatan, apapun alasannya.
Beberapa waktu lalu silaturahmi saat lebaran masih diizinkan, tetapi sekarang tidak boleh. Jika ada yang ketahuan melanggar, akan langsung didatangi oleh petugas. Nomor WhatsApp Hotline pelaporan juga disebar secara nasional. Setiap warga bisa melaporkan jika ada masyarakat yang melanggar kebijakan ini.
“Foto di media sosial juga jadi bahan pengamatan petugas yang berwenang. Jika ada yang mengunggah foto berkerumun atau makan bersama, akan segera dicari dan dijatuhi hukuman,” kata Riki.
Bahkan berziarah ke makam pun dilarang. Salat Idulfitri di masjid masih diperbolehkan. Khusus untuk masjid besar dengan kapasitas 1.000 orang, hanya boleh ada maksimal 50 jamaah yang mengikuti ibadah. Untuk masjid kecil, maksimal 20 orang jamaah saja.
Unjuk rasa memprotes kebijakan ini terjadi hampir di seluruh Malaysia. Tapi mengingat kasus Covid-19 di Malaysia naik, pemerintah tetap melakukan kebijakan PKP tersebut.
Berdasarkan informasi melalui edaran pers Muhyiddin Yassin Perdana Menteri Malaysia, hingga 10 Mei 2021 disebutkan kasus harian lebih dari 4.000 kasus. Kemudian ada 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian akibat Covid-19 di seluruh wilayah Malaysia. Sementara untuk di wilayah Sarawak penambahan kasus baru Covid-19 pada hari yang sama yaitu sebanyak 649 kasus baru.(prm/iss/rst)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs