Kamis, 9 Mei 2024

Kembalikan Nama Baik Pesantren, PCNU Minta Pemerkosa Dihukum Berat

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi.

Kasus pemerkosaan belasan santriwati pondok pesantren di Kota Bandung yang dilakukan HW (36 tahun) menggegerkan masyarakat.

Kebiadaban HW pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes Manarul Huda memantik reaksi keras berbagai pihak.

Salah satunya datang dari  KH Ahmad Muhibbin Zuhri Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Herry merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan dan mencemaskan.

“Hal itu bisa berimbas pada nama besar pesantren sebagai lembaga pendidikan dengan  pengembangan nilai-nilai moral dan etik berdasarkan Islam,” ujarnya, Jumat(17/12/2021).

Muhibbin mengatakan jika hal ini bisa mencoreng nama besar pesantren. Masyarakat bisa melakukan generalisasi bahwa banyak pesantren yang seperti itu.

“Efeknya orang tua yang ingin menitipkan anaknya ke pondok pesantren jadi khawatir,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan di lapangan ternyata Pondok Pesantren Manarul Huda yang dikelola HW tidak termasuk pesantren di lingkungan NU.

Agar hal iru Tia terulang lagi di kemudian hari, terutama di Surabaya, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pencegahan.

Langkah pencegahan itu dilakukan melalui lembaga yang mengurusi pesantren yaitu Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).

“Kami lakukan pembinaan dan pengelolaan pengasuh pesantren, menghindari adanya potensi hal-hal yang seperti itu terulang kembali,” urainya.

Muhibbin pun meminta agar aparat hukum menerapkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

“Ini untuk pengembalian nama baik pesantren di antaranya harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Muhibbin.(man/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
32o
Kurs