Jumat, 19 April 2024

Kemenkes: Tarif Tes PCR di Jawa-Bali Paling Mahal Rp495 Ribu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi pengetesan Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali.

Sedangkan untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, ditetapkan paling mahal Rp525 ribu.

Keputusan itu disampaikan Abdul Kadir Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dalam keterangan pers virtual, Senin (16/8/2021) sore.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali,” ujarnya.

Dia mengatakan, penurunan tarif itu diputuskan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Kadir, Kemenkes sudah melakukan evaluasi dengan memperhitungkan biaya RT PCR berikut sejumlah komponen yang dikaji ulang bersama-sama.

Komponen yang dikaji antara lain jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain.

Selain tarif, Kemenkes juga menetapkan hasil pemeriksaan RT PCR harus keluar dalam waktu maksimal 1×24 jam terhitung dari proses pengambilan sampel swab.

Dengan keputusan itu, Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang sudah ditetapkan Kemenkes menyelenggarakan RT PCR sesuai aturan terbaru.

Sekadar informasi, dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020, Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi tes usap RT-PCR Rp900 ribu.

Batasan tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Real Time PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Karena tarifnya terlalu mahal dibandingkan tes RT PCR di negara lain, Joko Widodo Presiden menginstruksikan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan membatasi tarif tes PCR antara Rp450-550 ribu per tes.

Kemudian, Presiden juga minta supaya hasil tes PCR bisa lebih cepat diketahui, maksimal 1×24 jam.

Jokowi menilai, salah satu cara untuk meningkatkan pengetesan Covid-19 adalah menurunkan tarif tes RT PCR, dan mempercepat proses pemeriksaannya.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs